Nasib RUU Perampasan Aset Lamban Berproses
Terbaru

Nasib RUU Perampasan Aset Lamban Berproses

Ada kekhawatiran RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi senjata makan tuan dalam implementasinya. Sebab yang memiliki aset bejibun mereka yang memiliki kuasa. RUU Perampasan Aset sedianya mencegah orang memiliki kuasa melakukan penyimpangan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Muhammad Nasir Djamil (tengah) dan Abdul Fickar Hadjar (kanan) saat menjadi narasumber dalam diskusi bertema ‘Urgensi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana’ di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (28/2/2023). Foto: Istimewa
Muhammad Nasir Djamil (tengah) dan Abdul Fickar Hadjar (kanan) saat menjadi narasumber dalam diskusi bertema ‘Urgensi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana’ di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (28/2/2023). Foto: Istimewa

“RUU Perampasan Aset memang hari ini perjalannya seperti siput”. Pernyataan itu meluncur dari bibir Muhammad Nasir Djamil. Anggota Komisi III DPR itu menyayangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang menjadi usul inisiatif pemerintah berjalan lamban sejak rezim pemerintahan Susilo Bambang Yudhyono. Apalagi RUU tersebut tak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

“Jadi perjalanannya seperti siput mungkin juga pakai falsafah alon-alon asal kelakon, biar lambat asal selamat,” ujarnya dalam sebuah diskusi bertema ‘Urgensi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana’ di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (28/2/2023).

Baca juga:

Nasir menengarai ada kekhawatiran RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi ‘senjata makan tuan’ dalam implementasinya. Maklum, yang memiliki aset bejibun mereka yang memiliki kuasa. Makanya, boleh jadi RUU Perampasan Aset pasca menjadi UU dan diberlakukan di masyarakat malah menyasar orang memiliki kuasa termasuk anggota dewan.

Anggota dewan di parlemen tak sedikit yang memiliki kuasa dan aset bejibun. Seperti kuasa membuat anggaran, membentuk UU dan melakukan pengawasan. Sementara di pemerintahan, terdapat kuasa untuk menggerakkan sumber daya manusia untuk mengeksekusi anggaran yang disepakati dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN) bila dalam skala nasional.

“Oleh karena itu, memang aset ini biasanya di miliki oleh orang yang punya kuasa, dan kekuasaan itu cenderung korup,” ujarnya.

Dia menilai, dalam aspek pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, terorisme maupun pencucian uang terdapat potensi penggelapan aset. Makanya, RUU Perampasan Aset menjadi amat strategis. Apalagi institusi penegak hukum berlomba-lomba menyelamatkan aset negara atau recovery asset. Bahkan dapat menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kejaksaan misalnya, memiliki tim pemburu koruptor yang juga sekaligus melacak aset para buronan kasus tindak pidana korupsi(Tipikor).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait