RUU Larangan Minuman Beralkohol Tunggu Ketegasan DPR
Berita

RUU Larangan Minuman Beralkohol Tunggu Ketegasan DPR

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia mengusulkan agar RUU Larangan Minuman Beralkohol bersifat mengendalikan dan mengawasi, bukan melarang komsumsi dan peredaran minol ini.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian, Pasal 6 juga menyatakan “Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

 

Selanjutnya dalam Pasal 7 menyatakan “Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.”

 

Melalui ketiga pasal tersebut, maka produksi, peredaran hingga konsumsi minol semakin terbatas. Namun, RUU tersebut masih memberi ruang bagi minol dalam kondisi tertentu. Pelonggaran tersebut terdapat dalam Pasal 8 RUU Minol.

 

Pasal 8 RUU Minol

(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

(2) Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kepentingan adat; b. ritual keagamaan; c. wisatawan; d. farmasi; dan e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Di sisi lain, masih terdapat kalangan yang menolak pembatasan peredaran minol tersebut. Salah satunya dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Pengurus PHRI, Bambang Britono mengatakan pelarangan minol tersebut menimbulkan persepsi yang tidak bagus bagi wisatawan mancanegara. Dia kawatir polemik tentang minol tersebut dapat mengurangi kunjungan wisatawan asing ke Indonesia.

 

“Saya setuju kalau dengan pengendalian dan pengawasan, bukan pelarangan,” kata Bambang dalam acara Focus Group Discussion III bertajuk “Membedah RUU Minuman Alkohol, Kajian Pariwisata, Pajak dan Pendapatan Negara” di Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DKI Jakarta, Kamis (12/4/2018).

 

Bambang melanjutkan pemerintah bersama DPR dapat mengambil keputusan yang tepat mengenai pelarangan minol ini. Dia menilai keleluasaan dalam konsumsi minol menjadi daya tarik tersendiri bagi turis asing datang ke Indonesia. “Persepsi Indonesia menjadi tidak bagus kalau ambil decision yang tidak tepat tentang minol ini. Indonesia dianggap melarang alkohol, sehingga mengganggu turis seperti yang ada di Bali,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait