RUU Omnibus Law Perpajakan Berisiko Gerus Penerimaan Negara
Berita

RUU Omnibus Law Perpajakan Berisiko Gerus Penerimaan Negara

Penerimaan negara berisiko berkurang padahal pemerintah butuh dana untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

"Jadi, walaupun mereka tidak secara fisik ada di sini, namun karena kegiatannya menghasilkan nilai ekonomi, itulah yang diatur sebagai basis untuk perpajakannya dan dalam hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” jelas Menkeu.

 

Kemudian mengenai rasionalisasi pajak daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional. Menurut Menkeu, di dalam RUU ini ditegaskan bahwa pengaturannya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Pemerintah akan berkonsultasi dengan asosiasi pemerintah daerah untuk mengatur agar kemampuan daerah untuk mengumpulkan Pajak Asli Daerahnya bisa baik, namun tetap sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

 

Terakhir, lanjut Menkeu, di dalam RUU ini adalah mengumpulkan seluruh fasilitas-fasilitas perpajakan di dalam satu bagian. Fasilitas termasuk pengurangan dan pembebasan pajak seperti pajak PPh, tax holiday, super deduction untuk vokasi dan riset dan development dan juga untuk perusahaan yang melakukan penanaman modal untuk kegiatan padat karya, juga fasilitas PPh untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pengurangan dan pembebasan pajak daerah itu akan diatur di dalam kelompok ini. 

 

“Kita juga akan mengatur PPh untuk surat berharga nasional yang diedarkan di pasar internasional, yang tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum dari pemberian berbagai fasilitas," kata Menkeu.

 

Tags:

Berita Terkait