RUU PDP Mulai Dibahas, Pembentukan Otoritas Independen Jadi Sorotan
Terbaru

RUU PDP Mulai Dibahas, Pembentukan Otoritas Independen Jadi Sorotan

Penting memastikan hadirnya Otoritas PDP yang independent, sehingga meletakkan Otoritas PDP di bawah kementerian, sebagaimana usulan Kominfo, bukanlah opsi terbaik.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
RUU PDP Mulai Dibahas, Pembentukan Otoritas Independen Jadi Sorotan
Hukumonline

DPR memasukan agenda pembahasan dan penyelesaian Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada masa Persidangan V Tahun Sidang 2021‐2022. Salah satu persoalan dalam penyusunan beleid tersebut yaitu perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengenai Otoritas Pelindungan Data Pribadi (Otoritas PDP) yang mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden.

Sisi lainnya, Kominfo menghendaki Otoritas PDP berada di bawahnya. Perdebatan tersebut telah menjadikan pembahasan RUU PDP begitu berlarut dan tak kunjung beranjak ke pembahasan‐pembahasan lainnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar menyatakan penting memastikan hadirnya Otoritas PDP yang independent, sehingga meletakkan Otoritas PDP di bawah kementerian, sebagaimana usulan Kominfo, bukanlah opsi terbaik.

Baca:

Lebih lanjut, Wahyudi memaparkan secara konstitusional, ketiadaan Otoritas PDP yang independen, juga akan berimplikasi pada sulitnya mencapai tujuan pelindungan data pribadi, sebagai bagian dari hak atas privasi warga negara, yang dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Terdapat beberapa pertimbangan mendasar, menurut Wahyudi, perihal urgensi pembentukan Otoritas PDP yang independen.

Pertama, UU PDP memiliki jangkauan material yang mengikat entitas publik dan privat, sehingga implementasinya hanya akan efektif jika diawasi oleh Otoritas PDP independen, bukan bagian dari kementerian. Kementerian juga merupakan bagian dari pengendali data, yang memiliki kewajiban kepatuhan pada UU PDP. Selain itu, Otoritas PDP bukan bekerja untuk melayani kepentingan pemerintah, tetapi mengawasi kepatuhan seluruh entitas pengendali data, termasuk pemerintah, terhadap hukum PDP.

“Jika Otoritas PDP diletakkan di bawah Kominfo, ini berarti bahwa Kominfo akan duduk sebagai “pemain sekaligus wasit” atau pengendali data sekaligus pengawas terhadap dirinya sendiri dan pengendali data lainnya). Harus diingat, data hari ini tidak hanya dikumpulkan dan diproses oleh entitas privat dengan motif ekonomi, melainkan juga oleh entitas publik untuk tujuan layanan publik, pendapatan negara, maupun juga politik,” ungkap Wahyudi, Senin (23/5).

Tags:

Berita Terkait