Ketiga, jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karir sumber daya manusia Polri. Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat, perlindungan, dan pengayoman masyarakat, penegakan hukum, dan penanggulangan kejahatan.
Kelima, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri dengan mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keenam, pengaturan pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun sesuai kebutuhan organisasi secara jelas dan teratur. Ketujuh, penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum humanis, demokratis dan perlindungan HAM. Kedelapan, penguatan fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Delapan poin penguatan
Giliran Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pendapat akhir Presiden Prabowo Subianto terhadap RUU Polri. Polri dinilai perlu meningkatkan kinerja, fungsi, dan wewenangnya. Sebagai alat negara, Polri bertugas menjaga ketertiban, dan keamanan masyarakat. Penegakkan hukum, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya Polri perlu dukungan sumber daya manusia yang profesional dan berkualitas. Sekaligus untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepolisian. Perkembangan lingkungan, kemajuan teknologi, dan kompleksitas tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat menuntut Polri beradaptasi dan mengakomodasi kebutuhan organisasi, profesionalisme sumber daya manusia dan efektifitas pelaksanaan kepolisian.
Supratman menyoroti 8 poin penguatan dalam RUU Polri. Pertama, penegasan tugas dan tanggungjawab Kapolri tidak hanya bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kegiatan dan sumber daya manusia tapi juga sarana dan prasarana. Kedua, penyesuaian kebutuhan tugas pokok dan fungsi Polri.
Ketiga, mengakomodir ketentuan UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dalam pengangkatan menjadi anggota polri. Keempat, pemenuhan hak-hak anggota Polri. Kelima, pengisian jabatan oleh Polri di luar organisasi kepolisian. Keenam, batas usia pensiun Polri. Ketujuh, penyelenggaraan dan pembinaan profesi Polri. Kedelapan, penguatan tugas pokok dan fungsi Kompolnas.
“Kami mewakili Presiden, dalam rapat paripurna mengucapkan puji dan syukur kepada Allah. Presiden menyatakan setuju terhadap RUU Polri,” pungkasnya.
















