RUU Polri Disetujui Jadi UU, Memuat 8 Substansi Reformasi
Utama

RUU Polri Disetujui Jadi UU, Memuat 8 Substansi Reformasi

Pembenahan dalam RUU Polri mulai dari arah transformasi Polri, memperkuat pengawasan, netralitas dan profesionalitas, pelayanan dan pengayoman masyarakat, penugasan anggota di luar institusi Polri, batas usia pensiun, sampai penguatan Kompolnas.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman saat menyerahkan dokumen laporan kerja Panja RUU Polri kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (9/6/2026). Foto: Istimewa
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman saat menyerahkan dokumen laporan kerja Panja RUU Polri kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (9/6/2026). Foto: Istimewa

Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi UU. Keputusan itu diambil secara bulat tanpa ada perdebatan panjang di ruang rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (9/6/2026).

“Kami bertanya kepada seluruh anggota apakah RUU Polri dapat disetujui menjadi UU?,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad sembari mengetuk palu rapat setelah dijawab setuju seluruh anggota DPR yang hadir.

Sementara Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, melaporkan pembahasan RUU Polri dilakukan dengan melibatkan publik antara lain melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Setidaknya Panja mencatat RUU Polri sudah menggelar puluhan RDPU dan menerima lebih dari 120 masukan tertulis dari berbagai kalangan. Mulai dari pakar, ahli, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, dan mahasiswa.

Habiburokhman mengatakan reformasi Polri sebelumnya sudah dilakukan melalui pembentukan UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu yang diatur KUHAP baru yakni pengawasan Polri secara internal dan eksternal. KUHAP baru memberi kewenangan advokat untuk mendampingi kliennya di setiap tahap pemeriksaan selama 24 jam.

“Tak sekedar mendampingi tapi advokat bisa bertindak aktif membela kliennya,” ujarnya.

Baca juga:

Selain itu KUHAP baru mewajibkan kamera pengawas atau CCTV pada setiap proses pemeriksaan. Kamera pengawas ini bisa diakses advokat dan perwakilan masyarakat. Sehingga pengawasan Polri secara eksternal bisa dilakukan langsung oleh masyarakat. Tapi beleid ini dirasa belum cukup sehingga perlu dilakukan penyusunan dan pengesahan RUU Polri.

Habiburokhman mencatat sedikitnya 8 substansi reformasi dalam RUU Polri. Pertama, penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional dan berkualitas dalam pelayanan masyarakat. Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.

Ketiga, jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karir sumber daya manusia Polri. Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat, perlindungan, dan pengayoman masyarakat, penegakan hukum, dan penanggulangan kejahatan.

Kelima, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri dengan mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keenam, pengaturan pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun sesuai kebutuhan organisasi secara jelas dan teratur. Ketujuh, penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum humanis, demokratis dan perlindungan HAM. Kedelapan, penguatan fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Delapan poin penguatan

Giliran Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pendapat akhir Presiden Prabowo Subianto terhadap RUU Polri. Polri dinilai perlu meningkatkan kinerja, fungsi, dan wewenangnya. Sebagai alat negara, Polri bertugas menjaga ketertiban, dan keamanan masyarakat. Penegakkan hukum, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam melaksanakan tugasnya Polri perlu dukungan sumber daya manusia yang profesional dan berkualitas. Sekaligus untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepolisian. Perkembangan lingkungan, kemajuan teknologi, dan kompleksitas tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat menuntut Polri beradaptasi dan mengakomodasi kebutuhan organisasi, profesionalisme sumber daya manusia dan efektifitas pelaksanaan kepolisian.

Supratman menyoroti 8 poin penguatan dalam RUU Polri. Pertama, penegasan tugas dan tanggungjawab Kapolri tidak hanya bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kegiatan dan sumber daya manusia tapi juga sarana dan prasarana. Kedua, penyesuaian kebutuhan tugas pokok dan fungsi Polri.

Ketiga, mengakomodir ketentuan UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dalam pengangkatan menjadi anggota polri. Keempat, pemenuhan hak-hak anggota Polri. Kelima, pengisian jabatan oleh Polri di luar organisasi kepolisian. Keenam, batas usia pensiun Polri. Ketujuh, penyelenggaraan dan pembinaan profesi Polri. Kedelapan, penguatan tugas pokok dan fungsi Kompolnas.

“Kami mewakili Presiden, dalam rapat paripurna mengucapkan puji dan syukur kepada Allah. Presiden menyatakan setuju terhadap RUU Polri,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info