Revisi UU Polri Perlu Adopsi Fit to Work dalam Pengaturan Usia Pensiun
Terbaru

Revisi UU Polri Perlu Adopsi Fit to Work dalam Pengaturan Usia Pensiun

Perpanjangan usia pensiun anggota Polri sebaiknya tidak otomatis berdasarkan usia, melainkan melalui evaluasi kesehatan dan kapasitas kerja. DPR juga mengusulkan batas pensiun berbeda menurut jenjang kepangkatan dengan tes kesehatan berkala.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Prof Meily Kurniawidjaja dalam Rapat Panja Komisi III DPR, Senin (8/6/2026). Foto: Tangkapan layar youtube
Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Prof Meily Kurniawidjaja dalam Rapat Panja Komisi III DPR, Senin (8/6/2026). Foto: Tangkapan layar youtube

Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Prof Meily Kurniawidjaja mendorong agar revisi Undang-Undang Polri mengadopsi prinsip fit to work dalam pengaturan usia pensiun anggota kepolisian. Dengan pendekatan tersebut, perpanjangan masa dinas tidak diberikan secara otomatis, melainkan berdasarkan penilaian kesehatan dan kapasitas kerja personel.

Menurutnya, kebijakan perpanjangan usia pensiun perlu mempertimbangkan keseimbangan antara tuntutan pekerjaan dan kemampuan individu untuk menjalankan tugasnya. Sebab, isu usia pensiun semakin relevan seiring meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia dan bertambahnya jumlah penduduk lanjut usia.

Kelompok usia pra pensiun, yakni sekitar 55 hingga 58 tahun dinilai menjadi fase penting karena kondisi kesehatan pada periode tersebut akan mempengaruhi kualitas hidup, kemandirian, dan produktivitas seseorang setelah memasuki masa pensiun.

“Pekerja pra pensiun 55 sampai 58 tahun itu merupakan kelompok menuju masa pensiun. Kondisi kesehatannya pada fase ini pasti menentukan kualitas hidupnya, kemandiriannya, dan produktivitas setelah pensiun,” ujar Prof Meily dalam Rapat Panja Komisi III DPR di Komplek Gedung Parlemen, Senin (8/6/2026).

Baca juga:

Dia berpandangan usia 58 tahun atau bahkan di atas 60 tahun tidak selalu identik dengan penurunan produktivitas. Banyak individu yang masih mampu bekerja secara aktif dan berkontribusi secara sosial pada usia tersebut. Karena itu, perpanjangan usia pensiun dapat memberikan sejumlah manfaat.

Dari sisi individu, kebijakan tersebut berpotensi mempertahankan produktivitas, meningkatkan keamanan finansial, menjaga kesehatan fisik dan mental, serta memperluas partisipasi sosial. Sementara dari sisi organisasi, perpanjangan masa kerja memungkinkan institusi mempertahankan personel yang memiliki pengalaman, kematangan analisis, dan keahlian teknis yang telah terbangun selama bertahun-tahun.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info