RUU PSDK Disetujui Seluruh Fraksi untuk Diparipurnakan
Utama

RUU PSDK Disetujui Seluruh Fraksi untuk Diparipurnakan

Terdiri dari 12 Bab dan 78 Pasal, mengatur mulai dari perluasan perlindungan, memperkuat LPSK, dana abadi korban, hingga pemantauan dan evaluasi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PSDK, Dewi Asmara saat memimpin pengambilan keputusan tingkat pertama dengan pemerintah atas RUU PSDK di Komplek Gedung Parlemen, Senin (13/04/2026). Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PSDK, Dewi Asmara saat memimpin pengambilan keputusan tingkat pertama dengan pemerintah atas RUU PSDK di Komplek Gedung Parlemen, Senin (13/04/2026). Foto: Tangkapan layar youtube

Pemerintah dan Komisi XIII DPR berhasil menuntaskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) dalam tahap pembicaraan tingkat I. Selaras itu pandangan mini seluruh fraksi Komisi XIII DPR secara bulat menyetujui RUU PSDK untuk diparipurnakan.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PSDK, Dewi Asmara, mengatakan secara keseluruhan RUU PSDK terdiri dari 12 Bab dan 78 Pasal. Sedikitnya ada 11 poin pokok substansi RUU PSDK. Pertama, perluasan perlindungan dalam proses pidana tidak hanya bagi saksi dan korban tapi juga saksi pelaku, pelapor, informan dan ahli yang selama ini mendapatkan ancaman.

Kedua, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara diperkuat dengan bentuk perwakilan LPSK di daerah sesuai kebutuhan. “Ketiga, kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan negara karena pelaku tidak mampu memberikan kompensasi kepada korban,” ujar politisi partai Golkar itu dalam rapat kerja dengan pemerintah, Senin (13/04/2026).

Keempat, dana abadi korban adalah dana disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban. Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi korban sebagai bagian dari dana abadi sebagaimana diatur UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pengelolaan dana abadi korban dilakukan kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang keuangan.

Baca juga:

Hasil pengelolaan dana abadi korban dimanfaatkan LPSK. Sumber dana selain berasal dari APBN juga dari bagi hasil penerimaan negara bukan pajak, penegakan hukum, denda pidana, hasil pengelolaan barang rampasan, dana tanggungjawab sosial dan lingkungan.  Termasuk hibah, filantropi, pendapatan investasi dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.

Kelima, dana abadi korban dialokasikan setiap tahun sesuai kemampuan keuangan negara. Keenam, satuan tugas khusus dapat dibentuk LPSK. Ketujuh, LPSK melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan institusi terkait dalam melakukan pelindungan terhadap saksi korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli dalam setiap proses peradilan pidana.

Kedelapan, setiap orang termasuk sahabat saksi dan korban, dapat berpartisipasi dalam membantu upaya pelaksanaan pelindungan. Kesembilan, pemantauan dan evaluasi, pemerintah pusat dan DPR melalui alat kelengkapan dewan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU ini 2 tahun setelah diundangkan.

Kesepuluh, ketentuan pidana telah diatur dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga RUU ini hanya menyebut setiap orang yang melakukan tindak pidana berkaitan dengan saksi korban, saksi pelaku, pelapor, informan dan ahli dikenakan sanksi pidana sesuai dalam ketentuan KUHP. Kesebelas, penjelasan umum dan pasal per pasal.

Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Muslim Ayub, mengatakan setelah mempelajari dan mengikuti jalannya penyusunan pembahasan dan pemantapan RUU tentang PSDK menyatakan menerima dan menyetujui RUU PSDK sebagai lembaga negara untuk dibawa ke tahap selanjutnya dalam rapat paripurna DPR RI. “Untuk disetujui jadi RUU usul inisiatif DPR RI,” ujarnya.

Mewakili Fraksi PDIP, anggota Komisi XIII DPR, Marinus Gea, menyatakan RUU PSDK merupakan instrumen strategis negara memperkuat sistem peradilan pidana yang berkeadilan, berkeadaban dan berpihak pada rakyat terutama mereka yang rentan. RUU ini memperkuat peran negara melindungi saksi dan korban, menempatkan LPSK dalam posisi lebih kuat sebagai lembaga negara. RUU PSDK mengakomodasi kebutuhan perlindungan dalam situasi khusus, termasuk bagi pembela HAM. Serta memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Fraksi PDIP menyatakan menyetujui RUU PSDK dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II,” urainya.

Dalam forum tersebut Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan perubahan substansi terkait status LPSK yakni setuju dengan usulan DPR menyatakan LPSK sebagai lembaga negara. Berkaitan dengan Pasal 1 angka 8, dan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (1). Komisi XIII DPR langsung menyetujui usulan tersebut.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang biasa disapa  Prof Eddy Itu mencatat seluruh fraksi telah menyetujui RUU PSDK diteruskan dalam pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR.

“Kami mewakili Presiden menyetujui dan menyambut baik serta penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU PSDK pada pembicaraan tingkat I untuk diteruskan ke tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR,” tutupnya. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info