RUU Redenominasi Siap Diserahkan ke DPR
Berita

RUU Redenominasi Siap Diserahkan ke DPR

BI akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Wapres yang sebelumnya ditunjuk sebagai Koordinator Pelaksana Redenominasi.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Gubernur BI Darmin Nasution (kanan) optimis RUU Redenominasi siap diserahkan ke DPR. Foto: SGP
Gubernur BI Darmin Nasution (kanan) optimis RUU Redenominasi siap diserahkan ke DPR. Foto: SGP

Bank Indonesia (BI) mengklaim telah mengharmonisasikan pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi bersama pemerintah. Rencananya, BI bersama pemerintah akan mengajukan RUU tersebut ke DPR. Hal ini dikatakan Gubernur BI Darmin Nasution di DPR, Selasa (22/11).

 

Menurut Darmin, sebelum mengajukan RUU tentang Redenominasi ke DPR, pihaknya harus berdiskusi terlebih dahulu dengan Wakil Presiden Boediono yang ditunjuk sebagai Koordinator Pelaksana Redenominasi. “Harmonisasi sudah, tinggal didiskusikan lagi dengan Wapres, setelah itu diajukan ke DPR,” ujarnya.

 

Darmin optimis redenominasi Rupiah bisa berjalan sebelum masa jabatannya sebagai Gubernur BI berakhir pada 2013. Dia mengharapkan semua masalah di bank sentral beres setelah dirinya tak lagi menjabat gubernur. “Sebelum masa jabatan habis, saya harap penyederhanaan mata uang rupiah ini akan berjalan lancar,” katanya.

 

Sekadar catatan, redenominasi merupakan proses penyederhanaan nilai mata uang rupiah. Dalam kajian sebelumnya, redenominasi akan menghilangkan tiga nol dalam nominal rupiah sekarang, namun tidak akan mengurangi nilainya. Misalnya, uang Rp1.000.000 nantinya menjadi Rp1.000. Namun nilainya tidak berkurang.

 

BI beberapa kali menegaskan, redenominasi bukanlah sanering karena nilai rupiah tidak akan berkurang setelah redenominasi. BI memperkirakan proses redenominasi akan membutuhkan waktu sekitar 10 tahun. Tahapan pertama yang dilakukan bank sentral yakni sosialisasi yang semula dilaksanakan di tahun ini.

 

Sebelumnya, BI berharap redenominasi Rupiah tercantum dalam Undang-undang tentang Mata Uang. Namun hingga undang-undang ini disahkan, pemerintah dan DPR sepakat tidak memasukan redenominasi ke dalam UU tentang Mata Uang. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyarankan agar redenominasi diatur dalam undang-undang tersendiri.

 

Wacana redenominasi sempat menimbulkan polemik. Anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel pernah mengatakan, jika redenominasi dilakukan maka transaksi jual beli di masyarakat akan cenderung kacau. Selain itu, kebutuhan untuk melakukan redenominasi tersebut tidak terlalu mendesak. Sistem mata uang saat ini dianggap masih berfungsi dengan baik. Masyarakat dan dunia finansial dapat melakukan transaksi tanpa kendala yang berlebihan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: