RUU TPKS Bakal Segera Disahkan Menjadi UU
Utama

RUU TPKS Bakal Segera Disahkan Menjadi UU

Dari sembilan fraksi partai, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang menolak dengan alasan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Dia berharap metode dalam penyusunan dan pembahasan RUU TPKS dapat menjadi role model bagi RUU lain dengan melibatkan peran partisipasi masyarakat sipil yang bermakna dan diharapkan menghasilkan produk legislasi yang jauh lebih baik. Bagi Willy, dalam praktiknya ada RUU yang pro dengan rakyat dapat dibahas dengan cepat.

“Inilah hajat bin mustajab-nya republik ini. Saya mohon ampun kepada Allah, karena pembuatan UU ini bukan hanya pertanggungjawaban kita di dunia saja,” ujar politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati berpandangan perjalanan pembahasan RUU TPKS memberi banyak pelajaran bagi semua terkait beragamnya pemikiran dan pertimbangan dalam berkontribusi positif menyempurnakan materi. Baginya, jerih payah seluruh pihak dalam pembahasan RUU TPKS menjadi harapan dan penantian dan kesabaran para korban serta pendamping korban dalam mewujudkan aturan khusus tersebut.

“Pada akhirnya RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui bersama dan akan dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU,” ujarnya.

Perempuan biasa disapa Bintang Puspayoga itu berpendapat RUU TPKS hakikat milik semua kalangan yang disusun bersama antara DPR, pemerintah dan masyarakat sipil.  Baginya UU TPKS nantinya menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual menangani, melindungi dan memulihkan korban. Kemudian melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual.

“Marilah kita menjaga komitmen bersama, yang sudah tumbuh dari sejak awal penyusunan RUU ini agar RUU yang akan disahkan ini menjadi Undang-Undang yang dapat dilaksanakan secara komprehensif dan integratif,” harapnya.

Menolak

Dari sembilan fraksi partai, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang menolak RUU TPKS diboyong ke dalam rapat paripurna. Juru Bicara F-PKS, Al Muzzamil Yusuf berpandangan ada beberapa alasan penolakan tersebut. Seperti perlunya memasukkan ketentuan larangan soal orientasi seksual yang menyimpang disertai sanksinya. Seperti halnya lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). “Selama ini tidak ada aturan yang mengatur sanksi bagi pelaku LGBT.”   

Tags:

Berita Terkait