Di sinilah keterbatasan terbesar AI. Teknologi dapat membaca jutaan dokumen, tetapi tidak dapat merasakan ketakutan warga negara ketika hak-haknya dibatasi secara sewenang-wenang. AI dapat merangkum teori konstitusi, tetapi tidak mampu memahami luka sosial yang menjadi dasar lahirnya tuntutan keadilan. Karena itu, argumentasi yang dihasilkan mesin seringkali tampak sempurna secara teknis, tetapi kosong secara filosofis atau historis.
Persoalan menjadi semakin serius apabila pengguna mulai memperlakukan hasil AI sebagai kebenaran yang tidak perlu diuji kembali. Dalam praktik hukum, kemampuan berpikir kritis justru menjadi unsur yang paling penting. Sebuah argumentasi yang tersusun rapi belum tentu benar. Sebaliknya, sebuah gagasan yang sederhana dapat menjadi fondasi lahirnya putusan bersejarah. Sejarah Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa banyak putusan penting lahir bukan karena mengikuti pola yang sudah ada, melainkan karena keberanian menembus kebiasaan lama demi melindungi/menegakkan keadilan substantif. Oleh sebab itu, kreativitas interpretasi semacam itu merupakan wilayah yang sulit dijangkau oleh algoritma.
Ancaman Ketergantungan Intelektual
Risiko lain yang jarang dibicarakan adalah munculnya ketergantungan intelektual. Semakin canggih AI, semakin besar pula godaan untuk menyerahkan proses berpikir kepada mesin. Pemohon, advokat, akademisi, bahkan hakim dapat tergoda untuk mengandalkan hasil olahan algoritma tanpa melakukan refleksi yang memadai. Jika kondisi ini dibiarkan, hukum berpotensi berubah menjadi aktivitas reproduksi informasi semata. Argumentasi hukum hanya menjadi hasil penggabungan berbagai referensi digital yang disusun secara otomatis (template). Sebaliknya reaktivitas, keberanian intelektual, berpikir kritis, dan sensitivitas moral perlahan melemah.
Padahal tugas hakim konstitusi tidak sekadar membaca data atau mengelola dokumen. Hakim adalah penjaga nilai dasar negara. Hakim dituntut untuk menyeimbangkan nilai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam situasi yang seringkali tidak memiliki jawaban sederhana. Kemampuan tersebut tidak dapat digantikan oleh kecerdasan buatan, seberapa canggih pun teknologi yang digunakan. Karena itu, pertanyaan yang relevan bukanlah apakah AI boleh digunakan di lingkungan hukum, melainkan sejauh mana AI boleh memengaruhi proses pengambilan keputusan hukum.
Menempatkan AI sebagai Alat, Bukan Penentu
Perdebatan mengenai AI di ruang konstitusi pada akhirnya harus diarahkan pada satu prinsip dasar bahwa teknologi harus membantu manusia, bukan menggantikan manusia. AI dapat digunakan untuk mempercepat riset, menyusun kerangka argumentasi, memetakan putusan terdahulu, dan meningkatkan efisiensi administrasi. Namun, keputusan mengenai makna keadilan tetap harus berada di tangan manusia. Hal ini disebabkan Mahkamah Konstitusi, tidak sekadar lembaga yang memproduksi putusan hukum, tetapi juga institusi yang menjaga martabat konstitusi dan demokrasi. Sementara putusannya berbicara tentang hak warga negara, batas kekuasaan pemerintah, serta arah kehidupan berbangsa di masa depan. Karena itu, penggunaan AI harus selalu ditempatkan dalam kerangka etika, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat.
Masa depan hukum memang tidak mungkin dipisahkan dari perkembangan teknologi. Menolak AI secara total bukanlah pilihan yang realistis. Namun menerima AI tanpa batas juga merupakan langkah yang berbahaya. Jalan tengah yang perlu ditempuh adalah memastikan bahwa algoritma tetap berada di bawah kendali nurani manusia.
Dengan demikian, di era digital ini, tantangan terbesar Mahkamah Konstitusi bukanlah bagaimana menghindari teknologi, melainkan bagaimana memanfaatkan teknologi tanpa kehilangan kemanusiaannya. Sebab pada akhirnya, konstitusi tidak ditulis untuk mesin, dan Konstitusi lahir, hidup, dan ditegakkan demi manusia.
*) Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Direktur Eksekutif Parliament Watch Yogyakarta
















