Saat Perjanjian Internasional Dinilai Merugikan, Ini Mekanisme Hukum yang Bisa Ditempuh
Utama

Saat Perjanjian Internasional Dinilai Merugikan, Ini Mekanisme Hukum yang Bisa Ditempuh

Hukum internasional juga menyediakan sejumlah mekanisme apabila dalam implementasinya perjanjian internasional bertentangan dengan kepentingan nasional.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Perjanjian internasional memiliki peran penting dalam menjaga posisi Indonesia di tengah dinamika ekonomi global. Namun, di balik komitmen yang telah disepakati antarnegara, terdapat tantangan ketika implementasi perjanjian justru dianggap bertentangan dengan kepentingan nasional. Prinsip pacta sunt servanda yang mewajibkan negara menaati setiap perjanjian internasional yang telah disepakati pun disorot, sekaligus mekanisme hukum yang dapat ditempuh apabila perjanjian tersebut dinilai merugikan negara.

Menanggapi hal itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Serlika Aprita, menjelaskan pada prinsipnya setiap negara yang telah menyepakati suatu perjanjian wajib menjalankannya. Namun, hukum internasional juga menyediakan sejumlah mekanisme apabila dalam implementasinya perjanjian tersebut bertentangan dengan kepentingan nasional.

“Ketika para pihak itu sudah bersepakat terhadap isi perjanjian, walaupun mereka mengesahkannya dan menjalankannya, tetapi ketika pada implementasinya perjanjian tersebut ternyata bertentangan dengan kepentingan nasional, tentunya ada beberapa mekanisme yang bisa ditempuh,” ucapnya dalam Academia LawFest Vol. 5 2026 bertajuk ‘Hukum dalam Negosiasi dan Perjanjian Ekonomi Internasional Indonesia’, Selasa (26/5).

Baca juga:

Ia mengatakan salah satu mekanisme yang dapat dilakukan adalah perubahan dasar terhadap isi perjanjian melalui asas rebus sic stantibus, yakni prinsip yang memungkinkan perubahan perjanjian apabila terjadi perubahan keadaan yang mendasar.

“Misalnya perjanjian itu bisa kita ubah sehingga perjanjian itu tidak lagi bertentangan dengan kepentingan nasional,” kata Serlika.

Selain itu, negara juga dapat melakukan renegosiasi terhadap perjanjian internasional. Menurut dia, India pernah melakukan renegosiasi terhadap sejumlah perjanjian bilateral investasi karena dinilai lebih menguntungkan investor asing dibanding kepentingan negaranya sendiri.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info