Ia menyebut negara dapat melakukan interpretasi ulang terhadap klausul perjanjian, menggunakan mekanisme renegosiasi, hingga memanfaatkan klausul pengecualian seperti security exception maupun public health exception.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Adhyaksa, Akhmad Ikraam, menilai prinsip pacta sunt servanda merupakan prinsip fundamental dalam hukum perjanjian internasional karena mengikat seluruh pihak yang menyepakatinya. Menurutnya, sebelum menyetujui suatu perjanjian internasional, negara sejatinya telah memiliki tahapan panjang mulai dari pembahasan di parlemen hingga diskusi di internal pemerintahan.
“Negara punya step-step terlebih dahulu sebelum menentukan untuk melakukan perjanjian tersebut,” ujarnya.
Tren perjanjian internasional, kata dia, kini semakin berkaitan dengan investasi jangka panjang dan persaingan ekonomi global. Menurutnya, keberhasilan suatu perjanjian internasional saat ini juga diukur dari seberapa besar investasi yang masuk maupun keluar dari suatu negara.
“Paradigma barunya secara fundamental adalah how much investment comes in, jadi berapa banyak investasi yang masuk dan berapa banyak investasi yang keluar dari suatu negara,” kata Ikraam.
















