Saat Perjanjian Internasional Dinilai Merugikan, Ini Mekanisme Hukum yang Bisa Ditempuh
Utama

Saat Perjanjian Internasional Dinilai Merugikan, Ini Mekanisme Hukum yang Bisa Ditempuh

Hukum internasional juga menyediakan sejumlah mekanisme apabila dalam implementasinya perjanjian internasional bertentangan dengan kepentingan nasional.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

“Negara yang dirugikan atau merasa kepentingan nasionalnya terancam juga bisa melakukan penarikan diri atau pengunduran diri dari perjanjian tersebut,” tuturnya.

Di sisi lain, Serlika menilai mekanisme judicial review juga dapat dilakukan apabila substansi perjanjian internasional bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Ia menyinggung pernah adanya pengujian terhadap pengesahan Piagam ASEAN karena dianggap bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

“Terakhir juga mungkin bisa dilakukan dengan diplomasi, dengan perundingan ulang lagi untuk melihat solusi terbaik yang memberikan solusi kepada negara-negara,” imbuhnya.

Pandangan serupa disampaikan Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Baginda Khalid Hidayat Jati. Ia menilai apabila suatu negara merasa dirugikan oleh perjanjian internasional, maka persoalan tersebut seharusnya menjadi evaluasi terhadap proses negosiasi awal.

“Ketika kemudian pacta sunt servanda itu dianggap merugikan karena kita harus terikat, artinya proses negosiasi awal penutupan perjanjian itu sudah salah atau keliru. Makanya perlu berhati-hati dalam menginterpretasikan klausul-klausul perjanjian internasional,” ujarnya.

Meski demikian, Khalid menegaskan setiap prinsip hukum internasional memiliki pengecualian, termasuk pacta sunt servanda. Salah satunya ialah perubahan fundamental keadaan yang menyebabkan objek perjanjian tidak lagi relevan.

“Memang pada praktiknya di tingkat internasional sangat jarang sekali digunakan, tetapi kalau misalnya kita merasa ini merugikan, kita bisa mengambil mekanisme-mekanisme yang sudah disediakan di dalam klausul perjanjian,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info