Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) terus bergulir. Rapat paripurna DPR RI Ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 menyepakati RUU Minerba sebagai RUU usul inisiatif DPR.
“Apakah RUU Tentang Perubahan Keempat Atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI? Setuju?,” ujar Wakil Ketua DPR Dasco disambut setuju seluruh anggota DPR yang hadir sidang paripurna, Kamis (23/01/2025).
Tak ada suara anggota yang menolak RUU Minerba. Setidaknya 8 fraksi partai yang ada di DPR secara bulat menyepakatinya sebagai RUU usul inisiatif DPR. Juru bicara masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapatnya dalam rapat paripurna itu.
Secara berurutan juru bicara yang memberikan pendapat tertulis fraksi kepada pimpinan DPR yakni I Nyoman Parta (PDI Perjuangan), Ahmad Irawan (Golkar), Sumail Abdullah (Gerindra), Arif Rahman (Nasdem), HSN Prana Putra Sohe (PKB), H Hendry Munief (PKS), Aqib Ardiansyah (PAN), dan H Mulyadi (Demokrat).
Baca juga:
- 3 Substansi Revisi UU Minerba Ini Diprotes Koalisi Masyarakat
- Mengintip 15 Poin Penting dalam UU Minerba Hasil Revisi
Rapat paripurna DPR juga menyetujui dibentuknya 2 tim pengawas. Pertama, Tim Pengawas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dasco mengatakan DPR perlu mengawasi pelayanan dan penyelenggaraannya karena banyak warga negara Indonesia yang berminat menjadi pekerja migran di luar negeri.
Selain itu banyak persoalan yang perlu ditindaklanjuti sebagaimana rekomendasi tim pengawas periode lalu yakni 2019-2024. Kedua, Tim Pengawasan Bencana Alam, urgensinya untuk mengawasi penanganan bencana baik yang menimbulkan korban, kerusakan, dan dampak sosial ekonomi.
















