Salah Diagnosa, RS Bersalin Dilaporkan ke Polisi
Aktual

Salah Diagnosa, RS Bersalin Dilaporkan ke Polisi

ANT
Bacaan 2 Menit
Salah Diagnosa, RS Bersalin Dilaporkan ke Polisi
Hukumonline

Orangtua Upik, Ali Zuar melaporkan Rumah Sakit (RS) Bersalin Kartini ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan salah diagnosa penyakit atau malpraktik yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Orangtua korban melaporkan pihak rumah sakit dugaan tindak pidana kelalaian menyebabkan kematian," kata pengacara Upik, Ramdan Alamsyah di Markas Polda Metro Jaya, Senin.

Ramdan mengatakan tim dokter RS Bersalin Kartini diduga malpraktik karena menyatakan Upik meninggal dunia setelah lahir, padahal kondisinya masih hidup.

Pihak keluarga korban melaporkan tim dokter dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Ayah Upik, Ali Zuar meminta pihak kepolisian mengusut kasus dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilang nyawa anaknya tersebut.

Hingga kini, Ali menyebutkan pihak rumah sakit belum menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban terkait meninggalnya Upik.

Pihak keluarga menerima Upik dalam kondisi terbungkus dan dinyatakan meninggal dunia setelah proses persalinan.

Kemudian, keluarga membawa pulang ke rumah duka, namun kondisi Upik masih hidup saat keluarga dan warga memandikan jasad korban.

Ralat:

Paragraf 4
, tertulis:
Pihak keluarga korban melaporkan tim dokter dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Yang benar adalah:
Pihak keluarga korban melaporkan tim dokter dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

@Redaksi

Tags: