Salah Tangkap Serta Data Pribadi Dibuka Bank, Nasabah Gugat BCA dan Kepolisian
Utama

Salah Tangkap Serta Data Pribadi Dibuka Bank, Nasabah Gugat BCA dan Kepolisian

Akibat kejadian yang dialaminya, penggugat disebut mengalami sakit secara psikis hingga sempat harus menjalani istirahat total.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Maka dipastikan telah terjadi perbuatan melawan hukum karena telah terjadi pengungkapan data nasabah secara ilegal yaitu menyangkut tentang kerahasiaan data nasabah bank,” tukas Kuasa Hukum Penggugat, Rinto Wardanadalam gugatannya.

 

(Baca Juga: Panin Bank Digugat Nasabah Soal Bunga Pinjaman)

 

Lantaran Efrita bukan merupakan tersangka ataupun terdakwa dalam suatu peristiwa tindak pidana, kata Rinto, maka pengungkapan identitas Efrita oleh Bank BCA tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000. Dalam Pasal 6 Ayat (1) PBI a quo, Rinto menyebut pengungkapan rahasia nasabah hanya dapat dilakukan apabila seseorang telah dinyatakan sebagai tersangka atau sudah menjadi terdakwa dalam suatu perkara.

 

Pasal 6 Ayat (1):

“Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin tertulis kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada Bank”

 

Terlebih, akibat kejadian yang dialaminya, Efrita disebut mengalami sakit secara psikis hingga sempat harus menjalani istirahat total. Di samping itu, lantaran dibukanya data pribadi Efrita oleh Tergugat II telah mengakibatkan terlukainya rasa keadilan penggugat dan mengakibatkan penggugat menderita kerugian immaterial karena tidak mendapatkan jaminan dari pihak Bank atas perlindungan data pribadi yang seharusnya sudah menjadi kewajiban Tergugat II.

 

(Baca Juga: Mau Utang ke Bank atau Lembaga Pembiayaan? Jangan Asal Tandatangan!)

 

Atas hal ini, penggugat menuntut ganti kerugian immaterial kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp 8 miliar (delapan miliar rupiah). Adapun kerugian Immateriil lain yang dirasakan Penggugat akibat tindakan pihak Kepolisian, disebut Rinto juga menyisakan rasa ketakutan di dalam diri penggugat ketika melihat seragam ataupun kantor instansi Kepolisian Bengkulu. Sehingga, Penggugat juga menuntut ganti kerugian Immateriil senilai Rp 200 miliar (dua ratus miliar rupiah).

 

Terkait gugatan ini, Pihak Kepolisian Bengkulu maupun perwakilan Bank BCA yang menghadiri sidang pertama kasus ini pada Rabu (6/2) di PN Jakpus enggan memberikan komentar saat disambangi hukumonline. Hukumonline juga telah berusaha menghubungi corporate secretary BCA, Jan Hendra, namun hingga berita ini diturunkan belum ada komentar apapun.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info