Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak yang telah diatur pada Pasal 1 Angka 1 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas).

Penyandang disabilitas sebagai warga negara mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum dari negara Indonesia. Jaminan dan perlindungan hukum tersebut telah ditetapkan menjadi hak warga negara berdasarkan ketentuan Pasal 28D UUD RI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pelakuan yang sama di hadapan hukum”.
Baca Juga:
- Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Konstitusi
- 4 Pasal Bermasalah dalam RKUHP bagi Penyandang Disabilitas
Perlakuan yang sama terhadap penyandang disabilitas ini salah satunya meliputi hak untuk mendapatkan pekerjaan dan memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Lebih lanjut, pengaturan hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan semakin dipertegas eksistensinya berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas.
Di dalam Undang-Undang terdapat perubahan istilah yang pada awalnya diatur pada UU Ketenagakerjaan, BAB X, Paragraf 1 tentang Penyandang Cacat menjadi Penyandang Disabilitas berdasarkan Pasal 81 Bagian Kedua Ketenagakerjaan angka 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Penyandang Disabilitas sebagai tenaga kerja mendapat pekerjaan dari Pemberi Kerja. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 UU Penyandang Disabilitas. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 11 UU Penyandang Disabilitas telah mengatur hak-hak utama penyandang disabilitas yang pada pokoknya meliputi: memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa diskriminasi; memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama; tidak diberhentikan karena alasan disabilitas; dan penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan ketentuan Pasal 45 UU Penyandang Disabilitas. Selanjutnya, upaya pemerintah negara Indonesia untuk menjamin agar penyandang disabilitas dipekerjakan oleh pemberi kerja dengan mengatur ketentuan persyaratan minimum dalam bentuk persentase yang diatur dalam Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 53 ayat (2) UU Penyandang Disabilitas.

















