Santet dalam RKUHP Hanya Delik Formal
Berita

Santet dalam RKUHP Hanya Delik Formal

RKUHP hanya mengatur orang yang mempromosikan santet. Kegiatan santet sendiri tidak diatur karena sulit dibuktikan secara hukum.

NOV
Bacaan 2 Menit

Libatkan Pakar Santet
Andi mengisahkan dulu dirinya melihat seorang ibu yang yang sering membasuh mukanya setiap pagi dengan bara api tanpa terluka sedikitpun. Ketika ditanya bagaimana mempelajari ilmu tersebut, si ibu tidak tahu karena tidak pernah ada yang mengajarinya. Kemampuan itu dia peroleh secara turun-temurun.

Sama halnya dengan ilmu gaib. Penjeratan di hulu menjadi penawaran alternatif untuk mengatasi fenomena santet yang tidak bisa dijelaskan dengan ilmu pengetahuan. Andi menilai, jika di tataran hulu sudah ditutup, tidak menjadi masalah orang yang mengaku bisa melakukan santet itu melakukan perbuatan atau tidak.

Akan tetapi, pengaturan di tataran hulu dirasa tidak cukup oleh politikus sekaligus paranormal Permadi. Menurut dia, tanpa melakukan pengaturan terhadap kegiatan santet, delik Pasal 293 RKUHP hanya menjadi delik formil. “Kalau delik materil, tanpa mengikutsertakan santetnya sendiri tidak akan bisa membuktikan,” katanya.

Permadi menyayangkan fenomena santet di Indonesia tidak diteliti secara khusus dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Sementara, di luar negeri ilmu gaib itu menjadi sesuatu yang sangat berharga untuk dikaji, meski di luar nalar. Di Inggris contohnya, sudah pernah dilakukan tes penyembuhan oleh dokter dan paranormal.

Sepuluh 10 dokter dan 10 paranormal diuji untuk menyembuhkan seseorang yang sakit parah. Permadi menceritakan, dokter mengambil sample darah untuk diteliti di laboratorium, sedangkan paranormal dengan cara lain. Setelah diadu dan dinilai dokter-dokter handal, ternyata hasilnya lebih tepat paranormal dan itu fakta.

Dengan demikian, Permadi meminta apabila DPR melakukan pembahasan mengenai delik santet, sebaiknya mengikutsertakan pula ahli-ahli di bidang santet. “Kalau masalah santet dibikin sendiri oleh ahli-ahli yang tidak mengerti santet, bahkan tidak mengakui santet itu ada, lebih baik tidak usah (dibuat delik santet),” tandasnya.

Tags: