Saran KPK Cegah Korupsi Peradilan: Rotasi Panitera
Utama

Saran KPK Cegah Korupsi Peradilan: Rotasi Panitera

Selama ini kasus korupsi di peradilan masuk melalui panitera atau pegawai.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

"Banyak kasus juga pelaku utama hampir tidak pernah melakukan komunikasi, selalu melakukan dengan orang lain," terangnya.

Kolaborasi

Sementara itu Anggota KY Binziad Kadafi menambahkan para aparat penegak hukum bersama KY dan MA harus berkolaborasi untuk mencegah hal ini kembali terjadi. Ia mencontohkan KPK yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penahanan mempunyai peran signifikan dalam mencegah kasus korupsi terulang.

Sementara MA yang punya kewenangan untuk mengawasi seluruh badan peradilan di bawahnya bisa memantau jika ada potensi korupsi yang terjadi di lembaganya termasuk pegawai pengadilan, panitera hingga hakim Sementara untuk KY sendiri memang hanya fokus pada hakim saja.

"Pola korupsi berkali-kali masuknya dari pegawai atau panitera, apabila kami koordinasi ke depan dengan MA maka akan lebih fokus kesitu, sementara KY bisa lebih tegas ke hakim dan apabila ada laporan kepada hakim kami akan koordinasi dengan KPK semoga apa yang terjadi bisa mengurangi potensi korupsi," tuturnya.

Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain menyampaikan keprihatinannya pada peristiwa ini. Meskipun begitu, ia juga mengapresiasi langkah yang dilakukan KPK dalam rangka membersihkan aparatur di lingkungan peradilan yang merupakan visi MA yang sedang berusaha untuk meningkatkan kredibilitas daripada aparatur pengadilan.

"Oleh sebab itu, kami dari Mahkamah Agung akan memberikan sepenuhnya, mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh KPK, dan kami menyerahkan permasalahan ini ke dalam proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dilakukan KPK," katanya.

Sementara terkait dengan status Sudrajad sendiri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut, guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya.

Tags:

Berita Terkait