Saran Para Akademisi agar Polemik UU Cipta Kerja Tak Terulang
Terbaru

Saran Para Akademisi agar Polemik UU Cipta Kerja Tak Terulang

Jangan sampai perbaikan UU Cipta Kerja selama 2 tahun ini hanya ditujukan untuk melegitimasi metode omnibus law saja.

MR 40
Bacaan 3 Menit
Para akademisi mengingatkan agar polemik UU Cipta Kerja tak terulang. Sumber: Youtube PSHK UII
Para akademisi mengingatkan agar polemik UU Cipta Kerja tak terulang. Sumber: Youtube PSHK UII

Pemerintah Bersama DPR mendapat tenggat waktu 2 tahun untuk memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi No.91/PUU-XVIII/2020. Terkait hal ini, sejumlah akademisi turut memberikan pandangannya agar polemik UU Cipta Kerja tak terulang lagi.

“Dalam konteks political review, perlu dilakukan re-orientasi paradigma hukum dalam penyusunan UU Cipta Kerja. Dari paradigma hukum berbasis ideologi ekonomi-kapitalis liberal beralih menjadi paradigma hukum ekonomi Pancasila yang bertumpu pada keadilan sosial, ekonomi, dan kerakyatan,” kata dosen hukum tata negara dari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta, King Faisal Sulaiman dalam acara yang digelar Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Islam Indonesia pada 21 Maret 2022 lalu.

Materi-materi kontroversial yang termuat dalam klaster bab UU Ciptaker, menurut King Faisal, idealnya perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar sejalan dengan aspek formil-materil atau kaidah UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), nilai luhur Pancasila, Pasal 33 UUD 1945, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Tap MPR RI No IX/MPR/2001, dan Putusan MK No.3/PUU/VIII/2010.

“Materi revisi yang dimaksud harus didukung oleh data riset atau studi kelayakan. Naskah akademik juga harus komprehensif dan prinsip pembangunan berkelanjutan atau berwawasan lingkungan serta pro terhadap paradigma ekonomi Pancasila,” katanya.

Baca juga:

Ia juga menyampaikan, bahwa Pancasila sebagai ideologi negara dan pandangan hidup bangsa maka setiap materi pembentukan UU Cipta Kerja dan produk hukum turunan wajib menjiwai dan mengintegrasikan nilai-nilai luhur dari kelima sila dalam Pancasila.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi dan berbagai fasilitas, regulasi, kemudahan perizinan dan persyaratan investasi merupakan tanggung jawab pemerintah dengan tidak mengabaikan prinsip keadilan sosial, merusak lingkungan hidup, fungsi sosial tanah, kepentingan umum, dan pemanfaatan seluruh sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sebagai payung hukum, UU Cipta Kerja ini memuat banyak aturan turunan yang justru menimbulkan berbagai materi yang kontroversial. King Faisal memberikan saran mengenai kontroversi yang berkaitan dengan investasi pertambangan minyak, energi dan batubara di antaranya seperti polemik multi sektoral perizinan tambang, monopoli tanah negara minimal 30% melalui pembentukan Badan bank Tanah (BBT) dengan segala implikasi hukumnya dan penghapusan izin lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang sarat kontroversial sebaiknya dihapus.

“Selain tidak pijakan dan dasar filosofis yang kuat, pengaturan materi ini hanya akan membuka potensi terjadinya praktek kejahatan korupsi di dunia pertambangan minerba.” Ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Idul Rishan menyampaikan, bahwa perbaikan UU Cipta Kerja tidak hanya memperbaiki aspek formil semata, tapi juga, perbaikan dari sisi materiil. “Jangan sampai perbaikan UU Cipta Kerja selama 2 tahun ini hanya ditujukan untuk melegitimasi metode omnibus law saja, apakah hal itu dimasukan ke dalam UU P3 atau dalam UU tersendiri,” katanya.

Ia mengingatkan ada 6 indikator yang perlu dipenuhi dalam dalam perbaikan UU Cipta Kerja sebagai bagian dari pembentukan hukum nasional. Keenam indikator tersebut antara lain aspek legalitas, validitas, partisipasi, keterbukaan, kehati-hatian, akseptabilitas.

Menurutnya, UU Cipta Kerja memiliki kerusakan secara massif pada prosedur pembentukannya mulai dari tahap pengajuan pembahasan persetujuan pengesahan dan pengundangan. Atas dasar itu, indikator yang belum terpenuhi dari UU Cipta Kerja sebelumnya adalah aspek legalitas dan validitas dalam khususnya saat pengajuan dan penyusunan termasuk naskah akademik.

Bersamaan dengan itu, Aan Eko Widiarto selaku dosen perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya juga menyuarakan opininya atas perbaikan UU Cipta Kerja yang masih mengandung banyak kesalahan. Ia menyarankan 3 langkah alternatif perbaikan UU Cipta Kerja pasca putusan MK.

Pertama, perbaikan kesalahan UU Cipta Kerja sesuai dengan ratio decidendi Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 dengan mendasarkan pada UU P3. Kedua, perbaikan dengan mendasarkan pada UU P3 yang sesuai dengan ratio decidendi Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020. Ketiga, pencabutan UU Cipta Kerja dan kembali pada norma UU yang sudah ada sebelumnya.

"Metode omnibus law belum diadopsi dalam UU P3. Seharusnya secara hukum prosedural, hukum acara, acaranya harus ada dulu sebelum kegiatannya. Ini kegiatannya ada dulu, hukum acaranya tidak ada, berarti tidak pakai acara. Dari prosedur itu nanti akan menghasilkan substansi hukum yang baik. Prosedural penting dalam rangka menjaga substa nsi hukum," tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info