Sarjana Hukum Bukan Jaminan Mutu, Simak 3 Tips Pilih Anggota DPR!
Terbaru

Sarjana Hukum Bukan Jaminan Mutu, Simak 3 Tips Pilih Anggota DPR!

Mulai dari partai politik afiliasi hingga sosok personal. Berlatar belakang pendidikan hukum bisa menjadi nilai tambah, tapi tidak menjadi jaminan sama sekali soal integritas dan kualitas.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS

Tidak ada jaminan lulusan sarjana hukum bisa menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang lebih bermutu. Hal itu ditegaskan oleh Gita Putri Damayana, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). “Kemampuan terpenting anggota DPR adalah membawa aspirasi pemilihnya dan memperjuangkannya dalam proses pembuatan hukum dan kebijakan,” kata Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera kepada Hukumonline, Selasa (21/6/2022).

Gita mengingatkan kemampuan mutlak yang harus ada pada anggota DPR adalah menyalurkan aspirasi konstituen dengan benar. Latar belakang hukum memberi nilai lebih dalam bertugas, namun bukan kebutuhan mutlak. “DPR sudah didukung banyak tenaga ahli hukum dan tim perancang yang terlatih. Lengkap. Anggota DPR punya latar belakang hukum itu nilai plus. Tapi, membawa suara konstituen dengan baik tidak perlu latar belakang hukum,” kata Gita.

Sejak awal, Gita tidak berharap banyak pada anggota DPR berpendidikan hukum pada kinerja legislasi. “Masalahnya adalah soal kemampuan anggota DPR menerjemahkan kebutuhan konstituen dengan baik ke dalam undang-undang,” kata Gita menegaskan. Gita mengatakan sebagian besar anggota DPR tidak serius menyerap aspirasi pemilih di daerah pemilihan masing-masing saat masa reses. “Hasil laporan pertanggungjawaban turun ke daerah pemilihan di masa reses tidak jelas. Tidak tercermin pada kinerja anggota DPR,” katanya.

Baca Juga:

Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengungkapkan hal serupa. “Performa parlemen `10 tahun belakangan tidak menggembirakan. Banyak revisi undang-undang atau undang-undang baru yang kontroversial meninggalkan transparansi publik. Itu malah bisa disebut antitesis dari 15% anggota DPR RI sudah berpendidikan hukum,” kata Titi yang juga Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia.

Hasil penelusuran Hukumonline mencatat setidaknya ada 89 lulusan hukum dari total 575 anggota DPR RI Periode 2019-2024 atau setara dengan 15%. Merinci data jumlah tersebut dari portal resmi DPR RI dan pengecekan ulang ke portal fraksi DPR terkait, sebanyak 79 anggota DPR mencantumkan gelar sarjana hukum pada profil resmi. Selain itu, masih ada 10 anggota DPR yang bukan sarjana hukum, namun mencantumkan gelar pascasarjana magister hukum. Bahkan, ada 11 orang di antara 89 lulusan hukum itu yang bergelar doktor hukum.

“Perdebatan kita masih pada figur Calon Presiden dan Wakil Presiden yang itu-itu juga. Kita sering lupa mencermati sosok calon wakil rakyat di DPR yang membawa aspirasi membentuk hukum,” kata Gita.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait