Satgas Ingatkan Penyelenggaraan Pilkada di Zona Merah Patuh Protokol Kesehatan
Berita

Satgas Ingatkan Penyelenggaraan Pilkada di Zona Merah Patuh Protokol Kesehatan

Hal ini tidak lepas dari fakta bahwa ketika melakukan pendaftaran bakal pasangan calon akhir pekan lalu, Bawaslu masih menemukan adanya 20 bakal pasangan calon yang tidak membawa serta hasil swab test dari rumah sakit.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

“Ketika ada memasuki wilayah–wilayah kerumunan terlebih dahulu harus izin kepada pihak kepolisian. Kemudian nantinya surat tanda terima pemberitahuan tersebut diterima oleh pihak kepolisian, dan Bawaslu selanjutnya berkoordinasi,” ujar Abhan.

Dia menjelaskan bagi pelanggaran protokol kesehatan yang membawa kerumunan massa pada massa pendaftaran calon kemarin memang secara tegas belum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Abhan menilai aturan yang tepat dikenakan kepada para pelanggar merujuk ketentuan lain berkaitan dengan protokol kesehatan.

“Adapun penerapan hukum lainya berkaitan dengan protokol kesehatan oleh para pelanggar dapat merujuk kepada Undang–undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Undang–undang 6 Tahun 2018 tentang karatina kesehatan, dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,” paparnya.

Selain itu Abhan mengatakan dalam hal menjatuhkan sanksi oleh para pelangar protokol kesehatan ada mekanisme lain. Dia menerangkan penjatuhan sanksi dapat dilakukan atas dasar Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Ada pada pasal 218 dimana pasal tersebut menyebut barang siapa pada rakyat datang dan berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu,” terang Abhan.

Senada, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 bagi peserta Pilkada 2020 bisa dipidana. Menurut Fritz, meskipun hal ini tidak tercantum dalam aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, namun ada aturan lain terkait wabah penyakit menular.

Menurut Fritz, pelanggaran Pidana covid-19 bisa dikenakan lewat ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang karantina kesehatan. "Memang tidak diatur dalam UU Pemilihan tapi bukan tidak ada aturan pidananya jika melanggar, karena ada aturan di luar pemilihan," ujar Fritz. 

Fritz menjelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 telah jelas menerapkan protokol kesehatan untuk semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020 sifatnya adalah kewajiban. Sehingga jika melanggar dia menyatakan KPU setempat harus berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memberikan teguran, saran dan perbaikan.

"Kalau sudah ditegur tidak diindahkan juga maka kita akan meneruskannya ke pihak yang kepolisian untuk ditindaklanjuti," tutup Fritz.

Tags:

Berita Terkait