Sawit Watch Ajukan Banding Putusan PTUN Jakarta Soal Kelangkaan Minyak Goreng
Terbaru

Sawit Watch Ajukan Banding Putusan PTUN Jakarta Soal Kelangkaan Minyak Goreng

Majelis PTUN Jakarta dinilai keliru dan salah karena menyebut gugatan tidak termasuk sebagai objek sengketa TUN sehingga dinyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi putusan hakim
Ilustrasi putusan hakim

Gugatan yang diajukan Sawit Watch dengan didukung koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Elsam, Greenpeace Indonesia, Pilnet Indonesia, Perkumpulan Huma, dan Walhi terhadap kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng periode Maret-April 2022 dalam nomor perkara 150/G/TF/2022/PTUN.JKT dinyatakan tidak diterima oleh majelis PTUN Jakarta. Dalam Perkara itu koalisi menggugat Menteri Perdagangan dan Presiden RI.

Majelis yang terdiri dari Budiamin Rodding (Ketua), Novy Dewi Cahyati (anggota), dan Estiningtyas Diana Mandagi (anggota) menerima eksepsi tergugat yang menyatakan objek gugatan tidak termasuk sebagai objek sengketa TUN dan kompetensi absolut. “Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” begitu kutipan sebagian amar putusan tertanggal Kamis (15/12/2022) sebagaimana dikutip laman sipp.ptun-jakarta.

Dalam gugatan itu, Sawit Watch meminta majelis untuk menyatakan kegagalan menjamin pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen sesuai dengan UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sehingga terjadinya kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di seluruh Indonesia pada 16 Maret–30 April 2022 adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

Begitu juga untuk kegagalan dalam menanggulangi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di Indonesia yang mengakibatkan tidak terjangkaunya harga minyak goreng di tingkat konsumen pada 16 Maret–30 April 2022 adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

Dalam gugatannya, Sawit Watch menuntut Menteri Perdagangan dan presiden RI untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga Minyak Goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen bagi seluruh warga Indonesia, serta menjamin untuk minyak goreng itu tidak boleh ada dua harga.

Tim Kuasa Hukum dan Koordinator Pilnet, Andi Mutaqqien, mencatat 3 pertimbangan majelis PTUN Jakarta dalam memutus perkara itu. Pertama, objek gugatan penggugat merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan sebagai objek sengketa dalam Kompetensi Absolut Tata Usaha Negara (TUN) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf b UU No.9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Kedua, objek gugatan tidak termasuk kualifikasi keputusan tata usaha negara yang mencakup tindakan faktual (tindakan Administrasi Pemerintahan). Ketiga, objek gugatan tidak termasuk sebagai objek sengketa tata usaha negara, dan Pengadilan TUN tidak berwenang mengadli perkara (Kompetensi Absolut). Andi menilai putusan ini mengecewakan koalisi karena majelis tidak memeriksa dan menilai pokok perkara.

“Sehingga pada tanggal 28 Desember 2022, penggugat melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat mengajukan permohonan pernyataan banding di pengadilan secara elektronik (e-court),” kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).

Andi menjelaskan upaya hukum ini dilakukan karena koalisi menilai pertimbangan majelis PTUN Jakarta salah dan keliru. Selain itu, upaya banding ini untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Koalisi menilai objek gugatan yang merupakan ruang lingkup kewenangan peradilan TUN tidak terbatas hanya pada sebuah penetapan tertulis saja (Surat Keputusan), tetapi juga sebuah tindakan faktual (tindakan administrasi pemerintahan), baik itu melakukan atau tidak melakukan sesuatu oleh pejabat TUN seperti halnya objek gugatan penggugat.

Koalisi menilai objek gugatan yang diajukan itu sebagai sebuah “tindakan faktual” sebagaimana dimaksud UU Peradilan TUN jo UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo Perma No.2 Tahun 2019.

Direktur Eksekutif Sawit Watch sekaligus penggugat, Achmad Surambo, mengatakan putusan majelis PTUN Jakarta yang menyebut gugatan tidak termasuk sebagai objek sengketa TUN, sehingga dinyatakan gugatan tidak dapat diterima adalah keliru dan salah. Kekeliruan Hakim menyimpulkan tentang objek

gugatan ini akan berdampak besar karena membuka kemungkinan hal serupa terjadi lagi di masa depan.

“Tata kelola hulu ke hilir industri sawit harus segera dibenahi untuk mencegah potensi pelanggaran HAM lebih besar lagi,” urai Surambo.

Peneliti Greenpeace Indonesia Sekar Banjaran Aji menilai menilai upaya banding ini merupakan kesempatan majelis hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta membuka diri untuk melanjutkan memeriksa dan mempertimbangkan substansi perkara (pokok perkara). Seharusnya Majelis Hakim dapat secara jernih mempertimbangkan substansi perkara yaitu persoalan distribusi minyak goreng.

“Hal itu tidak lepas dari aspek-aspek administratif berupa kecacatan administratif dan tindakan oleh pejabat TUN yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dalam hal ini perlu diuji dalam persidangan di pengadilan,” imbuh Sekar.

Tags:

Berita Terkait