Sawit Watch Minta Pemerintah Usut Isu Perbudakan oleh Bupati Langkat
Terbaru

Sawit Watch Minta Pemerintah Usut Isu Perbudakan oleh Bupati Langkat

Sawit Watch menilai belum adanya kebijakan yang mengatur soal perlindungan pekerja buruh kebun sawit secara spesifik.

CR-27
Bacaan 4 Menit

“Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Buruh Pertanian dan Perkebunan yang diinisiasi oleh DPR dan masuk ke dalam daftar Prolegnas longlist 2019-2024 hingga kini belum menemukan perkembangan signifikan,” katanya.

Masih menggantungnya peraturan yang mengatur perlindungan bagi buruh pertanian dan perkebunan ini penting menjadi perhatian pemerintah mengingat industri ini cukup penting bagi Indonesia. Sudah sepatutnya pemerintah Indonesia memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh kelapa sawit dengan menghadirkan kebijakan yang mendukung serta pengawasan yang ketat di lapangan dan memasukkan RUU ini ke dalam prioritas Prolegnas.

Perbudakan di industri kelapa sawit tersebut sejatinya telah melanggar Hak Asasi Manusia. Lembaga swadaya pemerhati buruh migran, Migrant Care mencatat, terdapat 40 pekerja yang ditahan di dalam kerangkeng di bawah rumah Bupati Langkat, para pekerja ini diduga tidak mendapatkan perlakuan baik, seperti tidak mendapatkan makanan yang layak, tidak mendapatkan upah yang sesuai bahkan dilakukan penganiayaan.

Dalam peraturan perundang-undangan, persoalan perbudakan diatur dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

UU tersebut menjelaskan perbudakan adalah kondisi seseorang di bawah kepemilikan orang lain. Praktik serupa perbudakan adalah tindakan menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain sehingga orang tersebut tidak mampu menolak suatu pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain itu kepadanya, walaupun orang tersebut tidak menghendakinya.

Jika perbuatan atau praktik perbudakan terjadi dapat dikenakan pidana penjara tiga tahun sampai lima belas tahun dan pidana denda sebesar Rp120.000.000,00 sampai Rp600.000.000,00.

Seperti diketahui, Bupati Langkat Terbit Perangin Angin terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK pada19 Januari lalu. Tim KPK mengakui sempat melihat kerangkeng di rumah Bupati Langkat. "Penyelidik KPK memang menemukan ruangan sebanyak dua ruang yang terlihat seperti ruang berkerangkeng di area dalam pagar rumah Bupati Langkat," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info