SE Pengaturan Suara di Masjid Dinilai Penuhi Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Terbaru

SE Pengaturan Suara di Masjid Dinilai Penuhi Asas Umum Pemerintahan yang Baik

Agar substansinya tidak bias, SE Menag 05 Tahun 2022 harus disosialisasikan secara masif ke seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, A. Tholabi Kharlie menilai Surat Edaran Menteri Agama No. SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala merupakan diskresi Menteri Agama dalam rangka mendorong ketertiban dan harmoni di tengah-tengah masyarakat. 

Dalam keterangan pers, Sabtu (26/2), Tholabi mengatakan penerbitan SE Menag itu telah memenuhi aspek asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Penerbitan SE No 5 Tahun 2022 telah memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). SE tersebut memiliki pijakan baik aspek sosiologis maupun filosofis,” ujar Tholabi. 

Dia meyebutkan pengaturan mengenai volume pengeras suara tersebut menjadi kebutuhan yang didasari fakta sosiologis di masyarakat. “Ada dimensi tahsiniyah atau keindahan dalam SE tersebut, khususnya di Huruf C diktum 1 yang mendorong azan, bacaan salawat, dan pengajian Alquran menjadi medium syiar dan dakwah Islam dengan baik,” kata Tholabi.  (Baca: Mengetahui Batas Kebisingan soal Pengeras Suara)

Aspek filosofisnya, sambung Tholabi, SE ini didasari komitmen negara dalam mengimplementasikan sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut dia, pengaturan soal pengeras suara sama sekali bukan dalam rangka membatasi syiar. “Justru filsafat berbangsa kita mendorong kontribusi negara dalam urusan beragama warga negara,” sebut Tholabi. 

Menurut Ketua Forum Dekan Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini, surat edaran merupakan kewenangan diskresioner (bebas) yang dimiliki penyelenggara administrasi negara.

"Basis penerbitan SE ini tentu asas kemanfaatan (dolmatighied) yang merupakan bagian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik. Manfaatnya jelas, mendorong syiar Islam menjadi lebih baik dan terkelola dengan baik," tegas Tholabi. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait