Sebelum Amandemen Konstitusi, Perhatikan Beberapa Hal Ini
Utama

Sebelum Amandemen Konstitusi, Perhatikan Beberapa Hal Ini

Amandemen UUD 1945 yang didorong Ketua MPR dan DPD menimbulkan kecurigaan publik ada upaya memperpanjang kekuasaan dengan cara ilegal.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Untuk mengubah UUD RI Tahun 1945, Feri yang juga salah satu pendiri Kantor Hukum Themis Indonesia itu menegaskan aturannya 1/3 anggota MPR harus mengajukan usul tertulis amandemen UUD RI Tahun 1945 dan mengagendakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada siddang MPR. Selanjutnya, dalam sidang pembahasan amandemen harus dihadiri setidaknya 2/3 anggota. Putusan perubahan amandemen harus disetujui minimal 50 persen ditambah 1 anggota MPR.

Terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty Intenational Indonesia, Usman Hamid, mengingatkan para pemimpin lembaga harus berhati-hati terkait rencana amandemen konstitusi. Alih-alih membenahi sistem bernegara, proses amandemen yang tidak tepat justru mengancam prinsip dasar demokrasi seperti pemisahan kekuasaan, kebebasan berpendapat, dan partisipasi warga negara dalam membuat keputusan politik.

“Ini bisa berpotensi konsolidasi kekuasaan yang berlebihan, mengurangi keseimbangan antara lembaga-lembaga negara, dan melemahkan kontrol publik terhadap pemerintah,” katanya.

Amandemen yang tidak tepat berpotensi membatasi hak pilih warga negara dalam memilih pemimmpin secara langsung. Oleh karena itu amandemen konstitusi harus diawali konsultasi publik secara masif, meluas dan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Perubahan UUD 1945 yang terjadi di era reformasi tujuannya untuk membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden agar tak terulang lagi seperti masa otoriter orde baru. Di mana pada pemerintahan Soeharto tidak ada pembatasan hukum terhadap masa jabatan pemompin negara. Sehingga pemimpin negara bisa terus mengampu jabatannya tanpa batas waktu.

“Amandemen UUD RI Tahun 1945 sejatinya dirancang untuk memastikan stabilitas demokrasi dan mencegah konsolidasi kekuasaan berlebihan,” ujarnya.

Sejak era reformasi, mantan Koordinator Kontras itu mengatakan konstitusi sudah direvisi 4 kali melalui sidang tahunan MPR periode 1999-2002. Amandemen itu membawa perubahan signifikan termasuk transformasi sistem pemerintahan dari semi-presidensial menjadi presidensial murni. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden 5 tahun untuk maksimal 2 periode guna mencegah akumulasi kekuasaan yang berlebihan.

Sebelum amandemen UUD 1945, Usman mengingatkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh MPR. Setelah konstitusi direvisi rakyat memilih langsung Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu membuat peran MPR berubah secara substansial dan tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara dan fokusnya terbatas pada perubahan dan penetapan UUD RI Tahun 1945.

“Jangan sampai amandemen berikutnya malah membawa kemunduran dari apa yang sudah ada hanya demi mengamankan kepentingan politik kelompok tertentu,” pungkasnya

Tags:

Berita Terkait