Sederhanakan Aturan Klaim, Pemerintah Revisi Permenaker JHT
Terbaru

Sederhanakan Aturan Klaim, Pemerintah Revisi Permenaker JHT

Presiden Joko Widodo mengarahkan agar aturan Jaminan Hari Tua (JHT) disederhanakan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Sebelumnya, kalangan serikat buruh menolak terbitnya Permenaker No.2 Tahun 2022. Mereka juga melakukan demonstrasi di sejumlah daerah. Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan ribuan buruh di Jabodetabek melakukan demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (16/2/2022) lalu.

"Aksi ini dilakukan untuk mendesak agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pengambilan JHT hanya bisa dilakukan di usia 56 tahun segera dicabut," kata Iqbal.

Dalam demonstrasi itu buruh juga menuntut Presiden Jokowi mengganti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah karena sering menerbitkan kebijakan yang merugikan buruh. "Baru-baru ini nilai kenaikan upah minimum kecil sekali. Sebelumnya melalui omnibus law, PHK dipermudah, marak buruh kontrak dan outsourcing, dan jumlah pesangon dikurangi. Sekarang pengambilan JHT dipersulit," papar Iqbal.

Maraknya buruh kontrak dan outsourcing, menyebabkan tidak semua orang bekerja hingga usia pensiun. Bahkan buruh kontrak yang berusia 30 tahun sudah sulit mencari pekerjaan.

Bagi Iqbal dalam situasi tersebut, JHT menjadi tabungan bagi buruh. Sehingga buruh yang tidak lagi bekerja sangat mengandalkan JHT. "Ibu Menteri seperti tidak memiliki nurani dan empati kepada kaum buruh. Lebih terasa seperti Menteri Pengusaha ketimbang Menteri Ketenagakerjaan," tegasnya.

Said Iqbal menjelaskan, selain di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, buruh juga akan menggelar demonstrasi serentak di berbagai daerah Mereka akan berdemonstrasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat baik kabupaten/kota, provinsi, serta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Kalangan serikat buruh juga menyiapkan dokumen untuk menggugat Permenaker No.2 Tahun 2022 ke PTUN Jakarta. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menghormati rencana tersebut.

Tags:

Berita Terkait