Sejak MK Berdiri, Ini UU yang Terbanyak Diuji dan Dikabulkan
Berita

Sejak MK Berdiri, Ini UU yang Terbanyak Diuji dan Dikabulkan

Terbanyak diuji KUHAP dan dikabulkan UU Ketenagakerjaan. Ada persoalan ketidaktahuan masyarakat terkait norma UU yang telah diubah oleh MK. LeIP menyarankan agar legislator seharusnya melegislasikan setiap putusan MK yang mengubah norma UU.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mungkin Anda belum tahu berapa banyak total jumlah pengujian undang-undang (UU), UU terbanyak yang diuji dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk norma-norma yang dihapus (dibatalkan) atau inkonstitusional bersyarat. Belum lama ini, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) telah melakukan penelitian keseluruhan perkara pengujian UU sejak MK berdiri hingga sekarang yang dihimpun dari situs MK.

 

Peneliti LeIP Muhammad Tanziel Aziezi menghimpun data putusan dari website MK sejak 2003 hingga 31 Desember 2017. Hasilnya, sebanyak 1.134 perkara yang masuk, ada 1.007 putusan yang diunggah; 3.480 norma yang diuji; sebanyak 574 norma yang diubah baik pasal maupun ayat yang dicabut dengan total 234 UU yang dimohonkan pengujian.

 

“Jumlah perkara yang masuk lebih banyak dari norma yang diuji, dikarenakan satu perkara yang masuk ke MK, lebih dari dari satu atau dua norma yang diuji,” kata Tanziel kepada hukumonline di Jakarta, Jumat (5/1).

 

Dari hasil penelusuran LeIP, terdapat lima UU terbanyak yang sering diuji ke MK sejak 2013 hingga 2017. Yakni, Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebanyak 58 kali; UU Mahkamah Agung (MA) sebanyak 35 kali; UU Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 30 kali; UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 21 kali; UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3) sebanyak 20 kali; dan UU Ketenagakerjaan sebanyak 20 kali. “Jadi, UU terbanyak yang diuji materi ke MK adalah KUHAP,” ujar Tanziel.

 

Apabila dirinci berdasarkan amar putusan seluruh pengujian UU, sebanyak 222 putusan yang dikabulkan MK atau 20,40 persen dari total jumlah perkara pengujian UU. Kemudian sebanyak 379 putusan ditolak atau 34,83 persen; 355 putusan tidak dapat diterima atau 32,63 persen; 100 putusan ditarik kembali permohonannya atau 9,19 persen; 22 putusan dinyatakan gugur atau 2,02 persen; dan 10 putusan bukan kewenangan MK atau 0,92 persen.

 

Sementara jika dirinci hanya berdasarkan amar putusan yang dikabulkan terdapat norma atau pasal dan atau ayat yang diubah. Yakni, 58 pasal dicabut/dihapus; 87 ayat dicabut/dihapus; 35 angka atau huruf dicabut/dihapus; 98 frasa dicabut/dihapus; 19 kata dicabut; 13 penjelasan pasal dicabut; 28 pasal/ayat dinyatakan konstitusional bersyarat; 218 pasal/ayat dinyatakan inkonstitusional bersyarat; 9 penafsiran norma pasal/ayat; 6 menambah norma pasal/ayat; dan 3 mengubah norma.

 

Hukumonline.com

Sumber: LeIP

 

Terkait banyaknya UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diuji, Tanziel menilai, sebenarnya sudah sejak lama KUHAP ingin disempurnakan karena KUHAP tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini. Makanya banyak pasal KUHAP yang diuji karena mengandung banyak kekurangan/kelemahan pengaturan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan sistem peradilan pidana.

 

Dari 58 kali KUHAP diuji, terdapat jenis-jenis amar putusan MK. Yakni, 4 putusan dikabulkan seluruhnya atau 6,90 persen; 7 putusan dikabulkan sebagian atau 12,07 persen; 13 putusan ditolak atau 22,4 persen; 30 putusan tidak dapat diterima atau 51,72 persen; 3 putusan penarikan kembali permohonan atau 5,71 persen; dan 1 putusan gugur atau senilai 1,72 persen.

 

Dari sisi putusan pengujian KUHAP yang dikabulkan, ada 2 ayat dicabut/dihapus; 1 frasa dicabut/dihapus; 3 ayat dinyatakan inkonstitusional bersyarat; 3 huruf dinyatakan inkonstitusional bersyarat; 5 frasa inkonstitusional bersyarat; 1 kata dinyatakan inkonstitusional bersyarat; dan 1 ayat diubah.

 

Meski KUHAP paling banyak yang diuji di MK, tetapi putusan pengujian UU yang terbanyak dikabulkan adalah UU Ketenagakerjaan. Tanziel mencatat selama ini pengujian UU Ketenagakerjaan yang masuk sebanyak 20 perkara. Dari 20 perkara itu, norma pasal yang diuji sebanyak 45 pasal/ayat yang dimohonkan pengujian. Putusannya, ada  20 norma pasal/ayat dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah oleh MK.

 

“Sejauh ini yang saya lihat UU Ketenagakerjaan paling banyak normanya yang diubah oleh MK, sebanyak 20 norma,” sebutnya.

 

Menanggapi hasil penelitian ini, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyambut baik bila ada sebuah penelitian terkait putusan MK. Terlebih jika memang penelitian tersebut diambil dari website resmi MK. “Saya sendiri belum melihat hasil penelitian ini, kalau memang diambil dari website resmi MK, dimungkinkan bisa dinyatakan benar,” tuturnya.

 

Namun, dia mengaku MK memiliki data dan riset sendiri terkait putusannya yang disampaikan setiap laporan tahunan MK. “Tetapi hal ini tentu membantu MK untuk lebih mengenalkan eksistensi fungsi MK,” kata Fajar saat dihubungi hukumonline.

 

Baca:

 

Minim Sosialisasi Putusan MK

Dari keseluruhan 574 norma yang sudah diubah oleh MK, persoalannya menurut Tanziel apakah masyarakat tahu mengenai norma-norma mana saja dari keseluruhan UU yang diuji masih berlaku mengikat atau memang sudah dihapus?

 

Apakah ada yang bisa menjamin penegakkan hukum terhadap seseorang, badan hukum atau lembaga terkait pelaksanaan putusan MK terutama norma pasal yang sudah diubah karena telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat?

 

Menurut Tanziel, salah satu masalah dari pelaksanaan putusan MK adalah ketidaktahuan masyarakat terutama bagi aparat penegak hukum. Selama ini, MK hanya mengunggah putusannya, selanjutnya masyarakat hanya disuruh membaca sendiri putusan itu.

 

“Ini yang menyulitkan masyarakat (memahami pelaksanaan putusan MK), bagaimana masyarakat dapat (memahami) norma yang telah diubah MK?"

 

Belum lagi, ada persoalan aksesibilitas masyarakat kalau hanya disuruh membaca putusan melalui website MK. Meski begitu, persoalan ini bukan hanya pada MK, tetapi juga pembentuk UU. “MK telah memutus, seharusnya legislator yang mensosialisasikan putusan MK agar masyarakat mengetahui bahwa ada norma yang telah diubah. Bisa Pemerintah dan/atau DPR,” kata dia.

 

Alasannya, Pasal 10 ayat (1) huruf d UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya menyebut UU akibat putusan MK masuk dalam daftar kumulatif terbuka yang sama dengan Perppu. “Jadi seharusnya, setiap kali MK memutus perkara, kalau MK mengubah norma, legislator harus segera merespon dengan melegislasikan putusan MK menjadi UU. Masyarakat jadi tahu ada perubahan norma dalam UU tertentu,” katanya.

 

Hukumonline.com

Sumber: LeIP

 

Tanziel menilai selama ini legislator belum pernah mendata putusan MK yang norma mengalami perubahan. Kemudian, dimasukkan dalam perubahan UU terkait. Misalnya,mulai putusan MK tahun 2003 hingga 2010 dimasukan dalam UU perubahannya. "Jadi, (semacam) menyisir seluruh putusan MK, Namun, ke depannya setiap kali ada putusan MK harus selalu dilegislasikan,” usulnya.

 

Masalah lain, ada ketidakpatuhan putusan MK oleh lembaga tertentu. Tanziel mencontohkan putusan MK yang menyatakan peninjauan kembali (PK) perkara pidana dapat dilakukan berkali-kali. Namun, MA tetap menganggap PK hanya boleh diajukan satu kali. “Alasannya, putusan MK kan putusan hakim, jadi putusan hakim tidak dapat mengikat aturan yang lain atau alasannya keduanya lembaga yang sejajar,” jelasnya.

 

Padahal. kata dia, putusan MK itu mengubah UU yang artinya membuat rules (yang setara dengan UU). “Logikanya, kalau nggak ditaati ngapain MK mempunyai kewenangan seperti itu, cabut aja kewenangan putusan MK itu kalau memang potensi tidak ditaati."

 

Fajar Laksono pun mengakui salah satu problem putusan MK adalah ketidaktahuan publik. Semestinya memang ada lembaga negara yang menindaklanjuti setiap putusan MK dalam hal ini, pemerintah cq Kementerian Hukum dan HAM. “Setiap norma UU yang sudah berubah akibat putusan MK, seharusnya diberi anotasi. Misalnya, UU Ketenagakerjaan sampai dengan tahun ini, misalnya pasal mana saja yang sudah diubah oleh MK tidak diberi anotasi,” kata Fajar.

 

Akibatnya, lanjut Fajar, buku UU yang dijual di toko buku dan penerbit-penerbit swasta secara bebas, seringkali juga tidak memberi anotasi perubahan norma pasal UU akibat  putusan MK. Seharusnya, norma pasal UU yang berubah akibat putusan MK diberi anotasi berupa catatan kaki. “Sehingga, publik dapat membaca, oh aturan ini telah diubah normanya oleh MK menjadi seperti ini,” terangnya.

 

Mengatasi persoalan ini, Fajar mengungkapkan MK saat ini mulai menyelesaikan beberapa anotasi perubahan norma pasal UU akibat putusan MK dengan menggunakan anggarannya sendiri. Ada sekitar 20 UU yang telah diberi anotasi putusan MK, berupa catatan kaki dalam norma baik itu pasal, frasa, ayat, huruf ataupun penjelasan pasal yang ditelah diubah oleh MK. Diantaranya UU Grasi, UU Komisi Yudusial, UU Otonomi Khusus Papua, UU Pembentukan Kabupaten Maybrat, UU Administrasi Kependudukan, UU Sistem Pendidikan Nasional.

 

Fajar berharap program kegiatan ini mendapatkan respon positif dari publik, penerbit, termasuk lembaga lain. “Jadi untuk mencetak buku UU, jangan asal cetak, tetapi harus memperhatikan putusan MK. Ini untuk meminimalisir ketidaktahuan masyarakat mengenai norma UU yang telah diubah oleh MK,” katanya.

Tags:

Berita Terkait