Sejumlah Alasan Agar Pemerintah Segera Ratifikasi FCTC
Berita

Sejumlah Alasan Agar Pemerintah Segera Ratifikasi FCTC

Komitmen pemerintah terhadap pengendalian rokok masih dipertanyakan. Sejumlah pihak kembali mendesak pemerintah untuk segera ratifikasi FCTC.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Secara umum, FCTC merupakan kesepakatan internasional yang terdiri dari 11 bab dan 38 pasal. Kesepakatan ini mengatur tentang pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok. Di dalamnya juga mengatur tentang paparan asap rokok orang lain, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan.

 

Kemudian, FCTC juga mengatur kandungan produk tembakau, edukasi dan kesadaran publik, berhenti merokok, perdagangan ilegal rokok hingga penjualan rokok pada anak di bawah umur. Hingga Januari 2015, tercatat 9 negara yang  belum menandatangani kesepakatan tersebut yaitu Andora, Eriteria, Liechtenstein, Malawi, Monako, Somalia, Republik Dominika, Sudan Selatan dan Indonesia, satu-satunya negara Asia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info