Secara umum, FCTC merupakan kesepakatan internasional yang terdiri dari 11 bab dan 38 pasal. Kesepakatan ini mengatur tentang pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok. Di dalamnya juga mengatur tentang paparan asap rokok orang lain, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan.
Kemudian, FCTC juga mengatur kandungan produk tembakau, edukasi dan kesadaran publik, berhenti merokok, perdagangan ilegal rokok hingga penjualan rokok pada anak di bawah umur. Hingga Januari 2015, tercatat 9 negara yang belum menandatangani kesepakatan tersebut yaitu Andora, Eriteria, Liechtenstein, Malawi, Monako, Somalia, Republik Dominika, Sudan Selatan dan Indonesia, satu-satunya negara Asia.
















