Sejumlah Catatan Organisasi Profesi terhadap RUU Kesehatan
Utama

Sejumlah Catatan Organisasi Profesi terhadap RUU Kesehatan

Berharap tidak mencabut UU sektoral terkait kesehatan/kedokteran. Masukan dari organisasi profesi tenaga kesehatan menjadi bahan dalam perbaikan pembentukan norma dalam RUU Kesehatan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Senada, Wakil Ketua Ikatan Dokter gigi Indonesia (PDGI) Gagah Daru Setiawan berpandangan organisasi profesi tak boleh dilemahkan. Bila UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran  diubah melalui RUU Kesehatan dengan omnibus law dengan melemahkan organisasi profesi, maka menjadi ‘mandul’. “Kalau UU 29/2004 dicabut, berarti fungsi dari profesi sudah tidak ada lagi ‘giginya’ atau istilahnya dimandulkan,” ujarnya.

Menurutnya, melalui RUU ini pengawasan organisasi profesi terhadap layanan yang diberikan para dokter gigi menjadi tak lagi dapat dilakukan maksimal. Dengan kata lain, pelemahan terhadap organisasi profesi dikhawatirkan pelayanan terhadap masyarakat tak lagi dapat terkontrol. Padahal, dalam melindungi masyarakat dan pelaku profesi dibutuhkan organisasi profesi yang memiliki marwah.

Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Noffendri Roestam mengatakan prinsipnya organisasi profesi yang dipimpinnya menginginkan semua UU yang mengatur profesi untuk kepentingan masyarakat. Sebagai bagian masyarakat, IAI memiliki hak mendapatkan penjelasan dari pembentuk UU.

“Keterlibatan seluruh organisasi profesi tentunya harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kepentingan dan UU terkait dengan kesehatan, sehingga sikap kami dari IAI tentunya sama mendukung dari organisasi profesi lainnya,” katanya.

Ketua DPP Bidang Perberdayaan Politik Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Oman Fathurohman berpandangan munculnya draf RUU Kesehatan terdapat kesepakatan antar organisasi profesi tenaga kesehatan menolak keberadaan RUU tersebut. Menurutnya, sepanjang RUU Kesehatan tidak mengusik wilayah profesi maka organisasi profesi tenaga kesehatan bakal mendukung upaya perbaikan di bidang kesehatan.

“Tapi, lantaran mengusik profesi tenaga kesehatan, secara tegas organisasi profesi tenaga kesehatan kompak menolak RUU Kesehatan. Padahal organisasi profesi tenaga kesehatan sejatinya sedang berbenah dengan mengacu pada UU sektoral masing-masing,” kata Oman.

Dia melihat melalui RUU Kesehatan malah menimbulkan karut marut kondisi pelayanan kesehatan. Sebab sejumlah peraturan profesi tenaga kesehatan yang menjadi acuan dalam pelayanan kesehatan bakal dicabut. Alhasil, profesi tenaga kesehatan berpotensi kehilangan arah. “Kami berpendapat pembahasan RUU Kesehatan dengan omnibus law yang secara kilat seperti ini harus  kita tolak secara bersama-sama,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait