Sejumlah Catatan Ormas Islam tentang Rancangan KUHP
Utama

Sejumlah Catatan Ormas Islam tentang Rancangan KUHP

Kalangan ormas Islam setuju mengubah KUHP produk Kolonial menjadi KUHP yang diterbitkan atas dasar karakter dan jati diri bangsa Indonesia, namun dengan sejumlah catatan dan usulan.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

“Kami sepakat dengan semangat meninggalkan (produk hukum hasil) kolonialisme Belanda menjadi asas legalitas dengan ciri khas kebudayaan Indonesia,” ujar perwakilan Pengurus Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS), KH. Yudi Wildan.

Hukumonline.com

Perwakilan Pengurus Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS), KH. Yudi Wildan. 

Beberapa pandangan PP PERSIS antara lain menyoroti soal Pidana Mati. Meski setuju, mereka mengusulkan untuk Pasal 100 dan 101 dihapus dengan alasan standar yang diberlakukan 10 tahun itu tidak tetap dan kemungkinan multi-interpretative. Selanjutnya, Pasal RKUHP mengenai penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden diusulkan untuk dihapus dengan berbagai catatan. Salah satunya, pasal ini mencederai semangat reformasi dan mengulang lagi orde baru karena rentan multi tafsir.

“Tentang penodaan agama, kami setuju dan tetap dalam hal ini perlindungan terhadap entitas yang berkembang dan kepercayaan yang tumbuh di kalangan rakyat Indonesia. Pasal ini juga dapat menjaga ketertiban dan menghindari konflik horizontal dan perbuatan main hakim sendiri. Karena kami yakin bangsa Indonesia tidak dapat dilepas dari identitas keagamaan. Oleh karena itu, kesucian agama dan penganut agama harus dilindungi,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait