Sejumlah Dampak Larangan Ekspor
Terbaru

Sejumlah Dampak Larangan Ekspor

Larangan ekspor CPO dan minyak goreng berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi petani sawit dan pengusaha CPO kelas menengah ke bawah karena para pengusaha tidak bisa menyimpan hasil produksi lantaran keterbatasan alat.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Larangan ekspor dilakukan untuk menstabilkan harga pasar pada waktu tertentu. Selain itu, stok barang terbatas menjadi salah satu indikator yang dilihat pemerintah agar stok barang dagang nasional terpenuhi. Pemerintah juga melarang ekspor untuk barang atau komoditas tertentu seperti bahan baku mentah.

Ekspor merupakan salah satu transaksi dalam perdagangan internasional. Kegiatan perdagangan internasional dilakukan penduduk suatu negara dengan warga negara lain, individu berlainan negara, individu dengan pemerintah negara lain, atau pemerintah satu negara dengan negara lain.

Larangan dan pembatasan ekspor diberlakukan saat:

1.   Semua barang dapat diekspor atau diimpor kecuali yang dilarang, dibatasi, atau ditentukan oleh undang-undang.

2.   Pemerintah melarang impor atau ekspor barang untuk kepentingan nasional dengan alasan:

  1. Untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat.
  2. Untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan atau 
  3. Untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup

3.  Eksportir dilarang mengekspor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor. Barang yang dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

4. Setiap eksportir yang mengekspor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif dan atau sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

5.   Eksportir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) terhadap barang ekspornya dikuasai oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait