Sejumlah Guru Besar Menyangsikan Materi PPHN dalam Amendemen Konstitusi
Utama

Sejumlah Guru Besar Menyangsikan Materi PPHN dalam Amendemen Konstitusi

Jangan sampai mengubah konstitusi, tetapi tidak melihat atau mempertimbangkan risikonya. Kalau hanya ingin memasukkan PPHN dalam amendemen konstitusi saya setuju saja, tetapi problemnnya apakah bisa menjamin hanya PPHN saja?

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Dia juga mempertanyakan apakah mungkin dalam perubahan UUD Tahun 1945, materi muatannya tidak dipengaruhi kepentingan politik? Seharusnya materi muatan amendemen UUD 1945 yang dinegosiasikan fraksi-fraksi di MPR bersama presiden perlu ada partisipasi publik. “Jangan sampai amendemen hanya mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu, karena ini bersifat prosedur. Rakyat berhak mendapat keadilan prosedural dimana rakyat ingin diperintah, rakyat juga harus ikut menentukan,” tegasnya.

Tidak melebar kemana-mana

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas yang juga Hakim Konstitusi, Prof Saldi Isra mengaku tidak keberatan bila MPR ingin memasukkan instrumen PPHN dalam amendemen UUD 1945, bila penjabaran dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 dirasa belum cukup jelas arah pembangunan nasional.

“Tetapi hanya sebatas itu saja tidak melebar kemana-mana. Jadi harus dibatasi dulu, disepakati dulu dari awal apa yang mau diubah dalam UUD 1945. Tetapi kan dalam persalan proses politiknya bisa saja bergerak kemana-mana dan berubah-ubah. Ini yang harus menjadi renungan bersama,” kata Saldi.

Ia menjelaskan UUD Tahun 1945 saat ini memilih mengadopsi sistem presidensial dan hubungan antara eksekutif dan legislatif memiliki mandat yang berbeda. Kalau dalam sistem parlementer mandatnya ada di tangan legislatif. Tetapi kalau presidensial, mandatnya ada beberapa di tangan eksekutif dan beberapa di tangan legislatif. “Memilih sistem presidensial ketika perubahan UUD 1945 saat ini ketika itu membawa konsekuensi yang tidak sederhana. Jadi jangan sampai kita memilih presidensial, tetapi dibenak kita presiden bertanggung jawab ke legislatif,” ujarnya.

Saldi melanjutkan ini jika mau sistem parlementer, maka presiden harus dimintakan pertanggungjawaban setiap tahun. Ini yang harus dihindari dalam sistem presidensial. Kalau mau yang menentukan semua legislatif bergeser saja ke sistem parlementer. “Jadi, baiknya perubahan UUD Tahun 1945, jangan sampai bergerak ke arah-arah lain,” ujarnya.

Harus menjadi perhatian

Direktur Center for Indonesian Law, Islam and Society University Melbourne, Prof Tim Lindsey mengingatkan UUD Tahun 1945 yang berlaku saat ini telah membatasi presiden hanya dua periode. Pembatasan masa jabatan presiden merupakan “jantung” dari agenda reformasi. Usulan jabatan presiden lebih dari dua periode melalui amendemen UUD Tahun 1945 harus menjadi perhatian penting.

“Pembatasan jabatan periode presiden ini indikator ‘kesehatan’ demokrasi Indoensia. Yang nyatanya saat ini ada usulan menghilangkan pembatasan tersebut. Ini tidak hanya melemahkan demokrasi Indonesia, tetapi juga memunculkan kembali GBHN. Para aktor politik perlu hati-hati dalam melakukan amendemen konstitusi,” ujarnya mengingatkan.

Saldi pun melanjutkan UUD 1945 sebelum amendemen yang terakhir tidak menentukan secara eksplisit tentang periode masa jabatan presiden. Tetapi dalam kesadaran sistem presidensial masa jabatan presiden dibatasi secara jelas (selama dua periode per lima tahun, red). “Pembatasan masa jabatan presiden, itu kunci sistem bernegara. Kalau itu diubah saya khawatir kita merusak sistem presidensial dan juga merusak konstitusi,” kata Saldi.

“Kalau hanya ingin memasukkan PPHN dalam amendemen konstitusi saya setuju saja, tetapi problemnnya apakah bisa menjamin hanya PPHN saja?”

Dia meminta amendemen konstitusi harus dipikirkan kembali dengan baik. Sebab, isu-isu belakangan yang muncul saat ini mengganggu kontitusi yang telah dibangun sejak reformasi hingga saat ini. “Bukankah jauh lebih baik sekarang ini? Sebaiknya kita melihat ulang peraturan perundang-undangan di bawah konstitusi untuk memperbaiki pembangunan nasional di negara ini,” sarannya.

Tags:

Berita Terkait