Sejumlah Indikator Sebelum Tentukan Honorarium Proporsional Jasa Advokat
Utama

Sejumlah Indikator Sebelum Tentukan Honorarium Proporsional Jasa Advokat

Tidak ada aturan rigid mengenai besaran honorarium advokat. Namun ada sejumlah indikator yang dipertimbangkan, mulai dari kompleksitas/tingkat kesulitasn perkara, upaya hukum yang akan dilakukan, hingga wajib mempertimbangkan kemampuan (finansial) klien.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

“Kasus misalnya paling simple perceraian, itu tidak bisa disamakan dengan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH). Alat buktinya kan berbeda, mencari alat buktinya juga beda. Itulah semua ditentukan,” kata dia.

Berdasarkan pengalaman Arman, secara garis besar ada 2 cara advokat menentukan honorarium yang ditetapkan. Pertama, berupa hourly basis atau per jam kerja. Kedua, advokat menentukan honorarium secara lump sum atau honorarium berdasarkan nilai borongan perkara hingga selesai yang dibayar sekaligus di muka atau bertahap.

“Selain yang lump sum, ada yang per jam. Hourly basis itu mereka melihat pengalaman, lawyer baru itu beda harganya dengan senior lawyer yang sudah punya pengalaman. Kalau yang langsung dibayarkan di muka itu lump sum sesuai negosiasi advokat.”

Untuk diketahui, melansir artikel “Bingung Tarif Advokat? Yuk, Kenali Jenis-Jenis Honorarium Advokat”, Binoto Nadapdap mengelompokan adanya 4 jenis honorarium advokat berdasarkan metode penghitungannya. Pertama, honorarium advokat berdasarkan porsi keuntungan yang dimenangkan klien (contingent fee/tarif kontingensi).

Kedua, honorarium advokat berdasarkan unit waktu yang digunakan (time charge/hourly rate/tarif per jam). Ketiga, honorarium berdasarkan periode waktu tertentu (retainer fee). Keempat, honorarium berdasarkan nilai borongan perkara hingga selesai yang dibayar sekaligus di muka atau bertahap (lump sum/fixed fee/tarif pasti).

Selain tarif yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan antara advokat dengan klien, dapat diperjanjikan pula perihal success fee atau biaya kemenangan atas suatu perkara sebagai insentif tambahan bagi advokat apabila disetujui oleh klien.

“Intinya tergantung kesepakatan antara advokat dengan kliennya. Masing-masing kantor hukum saja berbeda. Jadi besarannya tidak bisa kita tentukan pasti. Tapi pengalaman saya, tergantung kliennya. Kalau korporasi biasa gunakan hourly basis, apalagi PMA (Penanaman Modal Asing),” ungkap Arman.

Tags:

Berita Terkait