Hukum seharusnya bekerja menjaga rasa keadilan. Ia hadir bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga memastikan manusia tidak kehilangan rasa keadilannya (rechtvaardigheidsgevoel). Sayangnya, kita lebih sering melihat keduanya menjadi seperti minyak dan air, meski dekat namun tidak bisa menyatu.

Kasus Amsal Sitepu menjadi contoh nyata, yang sejak awal sudah terasa ganjil. Perkara ini telah lebih dahulu hidup di ruang publik, diperdebatkan bahkan sebelum seluruh proses hukum berjalan. Banyak yang bertanya; apakah perkara ini layak dibawa ke meja hijau, atau sekadar kesalahan yang dipaksakan?
Kontroversi semakin memuncak ketika Amsal mengungkapkan dugaan intimidasi dari oknum jaksa yang mendatanginya di rutan sambil membawa sekotak brownies cokelat, yang ia nilai sebagai bentuk tekanan agar ‘mengikuti alur’ proses hukum.
Rabu, 1 April 2026, ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pun menjawabnya. Vonis bebas dibacakan. Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum, dan tidak ada niat jahat yang dapat dibuktikan.
Putusan ini sejenak melegakan, karena dianggap lebih sejalan dengan rasa keadilan publik. Namun, sebetulnya disitulah letak pentingnya. Ketika perkara seperti ini sampai ke meja hijau, lalu berakhir tanpa unsur pidana, maka yang sedang diuji bukan hanya satu kasus, melainkan cara kita memahami hukum itu sendiri, terutama dalam konteks KUHP Nasional yang menuntut ketepatan dalam membedakan antara kesalahan, kelalaian, dan kejahatan.
Substansi di atas bentuk
Semua bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam kurun waktu 2020 hingga 2022, melalui CV Promiseland, Amsal mengerjakan sekitar 20 video desa dengan nilai Rp 30 juta per proyek. Nilai tersebut mencakup seluruh proses produksi, mulai dari perancangan konsep hingga penyelesaian akhir.
Pekerjaan itu selesai tanpa masalah yang berarti. Para kepala desa menerima hasilnya, pajak dibayarkan sesuai ketentuan, dan laporan pertanggungjawaban telah diperiksa tanpa temuan. Dalam logika bisnis, seluruh proses tersebut berjalan sebagaimana mestinya.
Namun situasi berubah ketika aparat penegak hukum mengembangkan perkara dana desa. Amsal yang semula hanya berstatus sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Perubahan status ini menandai masuknya persoalan bisnis ke dalam ranah hukum pidana.
Persoalan berpusat pada selisih angka yang dinilai sebagai kerugian negara. Auditor menghitung bahwa biaya wajar seharusnya Rp 24,1 juta, sehingga terdapat selisih Rp 5,9 juta per proyek. Selisih tersebut kemudian dikalikan dan diakumulasi menjadi nilai kerugian yang signifikan.
Di titik ini, persoalan tidak lagi sekadar tentang angka. Ia berubah menjadi soal cara hukum memahami nilai, khususnya nilai yang tidak selalu terlihat secara fisik. Komponen kerja kreatif seperti ide, konsep, dan proses artistik seolah tidak memiliki bobot dalam perhitungan tersebut.
Padahal dalam praktik profesional, justru aspek-aspek itulah yang menjadi inti dari pekerjaan. Nilai tidak selalu terletak pada barang yang tampak, tetapi pada proses dan kemampuan yang menghasilkan karya tersebut. Ketika hal ini diabaikan, maka hukum berisiko salah membaca realitas.
Dalam konteks hukum, pandangan ini sangat relevan dengan prinsip substansi di atas bentuk (substance over form). Doktrin yang diadaptasi dari dari ilmu akuntansi ini meyakini, jika hukum hanya melihat ‘barang yang tampak’ tanpa mempedulikan proses dan kemampuan, maka hukum tersebut sedang mengalami legisme yang kaku (Meyer, P.E., 1976).
Akibatnya, hukum hanya menjadi alat administratif yang buta terhadap nilai kemanusiaan dan keadilan yang sebenarnya. Dalam praktiknya, penegaran hukum malah menghasilkan ketidakadilan tertinggi (summun ius, summa iniuria).
Perubahan hukum nasional
Dalam hukum pidana, keberadaan mens rea (niat jahat) merupakan elemen penting yang tidak dapat diabaikan. Tanpa adanya niat jahat, sulit untuk menyatakan suatu perbuatan sebagai tindak pidana, terutama dalam konteks korupsi. Prinsip ini menjadi dasar dalam membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan.
Dalam kasus Amsal, tidak ditemukan indikasi adanya niat untuk merugikan negara. Transaksi yang terjadi merupakan hubungan kontraktual yang lazim dalam dunia usaha. Perbedaan nilai bukanlah sesuatu yang otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
Di sinilah terjadi kesalahan mendasar dalam konstruksi perkara. Kegagalan membedakan antara risiko bisnis dan tindakan kriminal membuat batas antara keduanya menjadi kabur. Akibatnya, hukum masuk ke wilayah yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme lain.
Kasus ini menjadi semakin penting ketika ditempatkan dalam konteks perubahan hukum nasional. Ia tidak lagi berdiri sebagai perkara tunggal, tetapi sebagai pintu masuk untuk membaca apakah pembaruan hukum yang telah disahkan benar-benar hidup dalam praktik. Di titik ini, perkara Amsal berubah menjadi cermin—bukan hanya tentang apa yang terjadi, tetapi bagaimana hukum bekerja.
Perubahan itu secara formal hadir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Dalam kerangka baru ini, hukum pidana tidak lagi berangkat dari semangat pembalasan (retributive justice), melainkan dari gagasan pemulihan (restorative justice). Jika sebelumnya hukum berfokus pada menghukum pelaku seberat-beratnya, kini ia diarahkan untuk memulihkan keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Perubahan paradigma ini tidak sekadar kosmetik normatif, tetapi juga pergeseran filosofis yang mendasar. KUHP lama bertumpu pada logika retributif yang menempatkan penderitaan sebagai bentuk keadilan. Sementara itu, KUHP baru menggeser orientasi menuju keadilan restoratif, di mana tujuan utama bukan lagi menghukum, tetapi memperbaiki relasi sosial yang rusak.
Perlu diingat, hukum yang berorientasi pada pembalasan (retributive justice), yang menekankan pemidanaan penjara sebagai sanksi utama, menjadi faktor utama penyebab kelebihan kapasitas (overcrowding) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) secara nasional. Sehingga terjadi ketidakseimbangan antara jumlah narapidana dan kapasitas yang tersedia (Abdullah, A.D., 2025).
Menurut data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) per tahun 2025, total kapasitas hunian Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia hanya berkisar antara 145.000-148.000 orang. Namun, jumlah penghuni yang tercatat malah sekitar 279.000 orang. Kondisi ini menyebabkan tingkat kelebihan kapasitas (overcapacity) mencapai 188%. Angka ini konsisten disebut dalam berbagai sumber resmi dan penelitian akademik tahun 2025, yang menunjukkan bahwa overcrowding telah menjadi masalah struktural yang kronis dalam sistem permasyarakatan Indonesia.
Strict Liability
Perubahan juga terjadi pada struktur hukum. Klasifikasi lama yang kaku antara kejahatan dan pelanggaran mulai disederhanakan, sehingga hukum tidak lagi terjebak pada kategorisasi formal yang seringkali mengaburkan konteks. Pendekatan ini membuka ruang bagi hakim untuk melihat substansi perbuatan, bukan sekadar label hukumnya.
Konsekuensinya, penjara tidak lagi menjadi pilihan utama penyelesaian perkara. Prinsip ultimum remedium menegaskan bahwa pidana penjara adalah upaya terakhir, bukan respons otomatis. Dalam banyak kasus, terutama yang bersifat ringan atau administratif, tersedia alternatif seperti pidana pengawasan, kerja sosial, dan denda yang diperluas.
Dalam kerangka ini, perkara seperti yang dialami Amsal seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana. Perbedaan valuasi dalam hubungan profesional lebih tepat diposisikan sebagai persoalan administratif atau perdata, bukan kriminal. Ketika hukum pidana tetap digunakan, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan perluasan yang berlebihan.
Pendekatan restoratif bahkan memberi ruang untuk penyelesaian yang lebih konstruktif. Dalam kasus-kasus ringan, pelaku dapat diminta melakukan kerja sosial atau mediasi dengan pihak terkait tanpa harus kehilangan masa depan akibat stigma pidana. Dengan demikian, hukum tidak menciptakan "kematian sosial", tetapi justru membuka ruang perbaikan.
Menariknya, dalam perkembangan hukum modern juga dikenal konsep strict liability atau tanggung jawab mutlak tanpa kesalahan. Dalam doktrin ini, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa perlu dibuktikan adanya niat jahat, terutama dalam aktivitas berisiko tinggi, seperti pencemaran lingkungan atau penggunaan bahan berbahaya. Namun, pendekatan ini dirancang untuk konteks risiko besar, bukan untuk relasi profesional biasa.
Di sinilah letak ironi dalam perkara Amsal. Logika yang mendekati strict liability—yang mengabaikan dimensi niat dan lebih menekankan pada akibat—justru diterapkan pada pekerjaan kreatif yang secara inheren subjektif. Padahal, dalam praktik hukum modern, pendekatan tanpa niat (jahat) seharusnya dibatasi pada sektor dengan dampak sistemik yang luas, bukan pada transaksi jasa yang bersifat interpretatif.
Perbaikan mendalam
Jika ditarik lebih jauh, hukum pidana modern sebenarnya sedang bergerak dari obsesi pada niat menuju perhatian pada dampak. Pergeseran ini terlihat jelas dalam regulasi baru, termasuk dalam konteks teknologi dan kecerdasan buatan, di mana tanggung jawab mulai dialihkan dari individu ke sistem atau pembuatnya. Namun pergeseran ini menuntut ketepatan konteks, bukan generalisasi.
Dalam kasus Amsal, yang terjadi bukan kekurangan hukum, melainkan kesalahan dalam menempatkan hukum. Pendekatan yang seharusnya digunakan untuk aktivitas berisiko tinggi justru diterapkan pada relasi profesional yang normal. Akibatnya, hukum tidak lagi menjadi alat keadilan, tetapi berubah menjadi sumber ketidakpastian.
Ketegangan antara norma dan praktik ini mengingatkan pada pemikiran H. L. A. Hart tentang relasi antara aturan primer dan sekunder. Hukum tidak hanya terdiri dari norma yang tertulis, tetapi juga dari cara norma itu dijalankan dan diinterpretasikan. Ketika keduanya tidak selaras, maka hukum kehilangan daya kerjanya sebagai sistem.
Apa yang terjadi dalam kasus Amsal mencerminkan ketidaksinkronan tersebut. Secara normatif, hukum Indonesia telah bergerak menuju arah yang lebih manusiawi dan adaptif. Namun secara praktis, cara kerja aparat belum sepenuhnya mengikuti perubahan tersebut.
Implikasi dari kondisi ini sangat luas. Jika pendekatan seperti ini terus digunakan, maka pekerja profesional, terutama di sektor kreatif, akan berada dalam posisi rentan. Setiap perbedaan nilai berpotensi dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang bagaimana negara menilai kreativitas. Apakah ide dapat dihitung dengan rumus yang sama seperti barang fisik? Ataukah diperlukan pendekatan yang berbeda dalam memahami nilai kerja kreatif?
Pemikir keadilan restoratif Howard Zehr menekankan bahwa tujuan hukum bukan sekadar menghukum, melainkan memulihkan relasi yang rusak. Dalam pendekatan ini, keadilan tidak diukur dari beratnya hukuman, tetapi dari sejauh mana kerusakan dapat diperbaiki dan kepercayaan dapat dipulihkan kembali.
Dalam konteks ini, perkara Amsal seharusnya tidak pernah menjadi beban pidana yang panjang. Jika sejak awal ditempatkan dalam kerangka yang tepat, ia lebih dekat pada persoalan administratif atau profesional, bukan kriminal yang menuntut pembuktian niat jahat.
Karena itu, pembebasan Amsal harus menjadi titik balik, bukan akhir cerita. Ini momentum mendorong reformasi hukum pidana secara lebih mendalam. Dari keadilan yang menghukum menjadi keadilan yang memulihan, dari penjara yang penuh sesak menjadi sistem yang benar-benar berpihak pada pemulihan dan pencegahan. Sebab, hanya dengan perubahan paradigma yang sungguh-sungguh kita dapat menghentikan lingkaran kesalahan yang sama dan membangun sistem peradilan yang lebih adil, lebih manusiawi, dan lebih bermanfaat.
*) Dr. Muhammad Muchlas Rowi, Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline
















