“Ini prestasi yang menggembirakan ya,” ujar pria kelahiran Banda Aceh, 20 Desember 1974 ini .

Dekan FH USK Dr. M. Gaussyah.
Dalam pengajaran hukum, seluruh civitas akademika USK termasuk di FH USK telah menyepakati bersama menganut nilai/prinsip Keikhlasan, Kejujuran, Kebersamaan. Ketiga prinsip ini harus dijalankan oleh seluruh civitas akademika termasuk alumninya. Pertama, Keikhlasan baik tenaga pendidik, mahasiswa, ikhlas dalam proses belajar mengajar dan pengabdian kepada masyarakat. Kedua, Kejujuran yang nenyangkut integritas para civitas akademika.
“Prinsip kejujuran penting tidak bisa ditawar, siapapun harus jujur. Ketiga, Kebersamaan, kalau kita ingin mencapai sesuatu harus secara bersama-sama, komitmen bersama, bukan individual. Nilai-nilai itu juga ditanamkan dari alumni (Ikakum FH USK, red) kepada para mahasiswa FH USK.”
Saat ini FH USK memiliki 5 konsentrasi peminatan yakni bagian hukum pidana, bagian hukum keperdataan, hukum administrasi negara, bagian hukum tata negara, dan hukum internasional. Namun begitu, selama ini hanya 2 peminatan yang mendominasi di FH USK yakni bagian hukum pidana dan keperdataan.

FH USK yang beralamat di Putroe Phang No.1, Kopelma Darussalam, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
“Untuk peminatan hanya dua bagian saja yang banyak sekali peminatnya yaitu bagian pidana dan keperdataan. Sedangkan bagian lain, sedang-sedang saja, tidak terlalu banyak peminatnya,” ujar pria yang juga tercatat sebagai Konsultan Kapolri di bidang reformasi birokrasi ini.
















