Seluk Beluk Aspek Hukum dalam Merger dan Akuisisi
Utama

Seluk Beluk Aspek Hukum dalam Merger dan Akuisisi

Seperti memulai dengan menetapkan tujuan merger dan akuisisi, negosiasi, penerbitan surat minat atau letter of intent, hingga proses uji tuntas.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Partner kantor hukum MHMS Advocates, Bima Sarumpaet dan Legal Counsel MHMS Advocates, Helena Sitorus dalam acara Hukumonline Workshop Optimalisasi Strategi Hukum dan Bisnis dalam Transaksi Merger dan Akuisisi Perusahaan, Selasa (21/5). Foto: RES
Partner kantor hukum MHMS Advocates, Bima Sarumpaet dan Legal Counsel MHMS Advocates, Helena Sitorus dalam acara Hukumonline Workshop Optimalisasi Strategi Hukum dan Bisnis dalam Transaksi Merger dan Akuisisi Perusahaan, Selasa (21/5). Foto: RES

Aspek hukum memegang kunci penting mendukung keberhasilan transaksi merger dan akuisisi perusahaan. Penilaian hukum melalui uji tuntas atau due dilligence yang komprehensif dapat mendeteksi risiko optimal terhadap target perusahaan sebelum dan sesudah transaksi merger berlangsung.

Partner kantor hukum MHMS Advocates, Bima Sarumpaet menjelaskan pada tahap awal para pihak harus mengetahui terlebih dulu tujuan merger dan akuisisi tersebut sebelum dilaksanakan. Investor dapat menentukan transaksi yang tepat bagi bisnisnya antara merger dan akuisisi. Perencanaan dan penilaian yang tidak memadai berisiko mengganggu hingga menggagalkan transaksi merger dan akuisisi tersebut.

“Pertama-tama perlu tahu dulu tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan merger dan akuisisi. At the end of the day jenis transaksi yang dilakukan harus sesuai dengan tujuan akhir bisnis. Jika secara bisnis lebih menguntungkan merger maka jangan melakukan akuisisi begitu juga sebaliknya,” ujar Bima dalam acara Hukumonline Workshop Optimalisasi Strategi Hukum dan Bisnis dalam Transaksi Merger dan Akuisisi Perusahaan di Jakarta pada Selasa (21/5/2024).

Setelah menetapkan tujuan dari merger dan akuisisi, perlu dilakukan penilaian pada aspek hukum dan bisnis terhadap perusahaan target. Pada aspek hukum, penilaian ini bertujuan mengidentifikasi potensi risiko transaksi yang ingin dilakukan. Bima menjelaskan aspek-aspek hukum yang dinilai antara lain legalitas kepemilikan saham, perizinan, operasional bisnis, dan sengketa.

Baca juga:

Hukumonline.com

Partner kantor hukum MHMS Advocates, Bima Sarumpaet saat menjelaskan mekanisme merger dan akuisisi.  Foto: RES

Secara umum, menurut Bima proses merger dan akuisisi diawali dengan negosiasi, penerbitan surat minat atau letter of intent, perjanjian tidak mengungkapkan atau non-disclosure agreement, uji tuntas. Setelah itu, dilakukan kembali negosiasi, pembuatan lembar ketentuan atau term sheet, perjanjian dan penutupan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait