Sembilan Catatan Imparsial terhadap Agenda Reformasi TNI
Utama

Sembilan Catatan Imparsial terhadap Agenda Reformasi TNI

Mulai wacana pembentukan dewan keamanan nasional, peran internal militer yang semakin menguat, hingga rendahnya kesejahteraan prajurit TNI dan tidak merata.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Kedelapan, langgengnya impunitas dan berlanjutnya kekerasan TNI terhadap pembela HAM. Menurutnya, kekerasan yang dilakukan anggota TNI terhadap masyarakat dan pembela HAM masih terjadi di berbagai daerah. Berbagai kasus kekerasan itu menunjukkan bahwa reformasi TNI sesungguhnya belum tuntas, khususnya dalam upaya untuk memutus budaya militerististik yang diwarisi dari rezim otoritarian Orde Baru. Motif dari tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota itu beragam, mulai dari motif persoalan pribadi, bentuk solidaritas terhadap korps yang keliru, sengketa lahan dengan masyarakat, terlibat dalam penggusuran, serta kekerasan terhadap jurnalis dan pembela HAM.

Alih-alih memberikan hukuman setimpal terhadap pelaku pelanggar HAM, otoritas sipil justru melanggengkan praktik impunitas sekaligus mengkhianati komitmen penyelesaian pelanggaran HAM dengan memberi pelaku pelanggar HAM jabatan-jabatan strategis di pemerintahan. Proses penegakan hukum melalui pengadilan HAM malah menjadi wacana belaka. Satu-satunya pengadilan HAM yang dilaksanakan pada masa pemerintahan Joko Widodo yakni Pengadilan HAM kasus pelanggaran HAM yang berat Paniai berdarah pun disanksikan memberi kedilan.

“Pasalnya negara hanya menuntut satu orang dari sekian banyak terduga pelaku pelanggaran HAM tersebut,” lanjutnya.

Kesembilan, rendahnya kesejahteraan prajurit TNI dan tidak merata. Dia menilai sebagai alat pertahanan negara, menjaga wilayah pertahanan Indonesia tidaklah mudah. Karenanya, membutuhkan kelengkapan alutista yang memadai serta kapasitas sumber daya manusia yang profesional. Dengan beban tugas yang berat, menjadi wajar profesionalisme TNI harus ditunjang dengan peningkatan kesejahteraan prajurit.

Fakta di lapangan, penguatan sumber daya manusia terkait dengan kesejahteraan prajurit TNI masih minim. Terbatasnya rumah dinas anggota TNI menjadi contoh dari permasalahan kesejahteraan prajurit.

Menurutnya, dalam beberapa kasus, masalah kesejahteraan anggota TNI telah membuat mereka mencari sumber pendapatan lain di luar gaji mereka. Meski penguatan alutsista merupakan suatu kebutuhan, memberikan jaminan kesejahteraan bagi prajurit merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 juncto Pasal 50 UU 34/2004.

Tags:

Berita Terkait