Sembilan Rekomendasi DPD terhadap Kasus BLBI
Terbaru

Sembilan Rekomendasi DPD terhadap Kasus BLBI

Salah satunya adanya ketidakwajaran dalam penjualan aset Bank Central Asia (BCA) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Setelah berakhirnya masa tugas panitia khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebanyak sembilan rekomendasi diterbitkan. Penerbitan rekomendasi atas kasus BLBI dinyatakan dalam sidang paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPD.

Ketua DPD AA LaNyalla Mattaliti menegaskan masa tugas Pansus BLBI DPD berakhir pada Jum’at (7/10/2022) pekan lalu. Sembilan rekomendasi diterbitkan setelah Pansus BLBI bekerja dengan mendengarkan keterangan sejumlah pihak. Setidaknya dari sembilan poin rekomendasi soal adanya ketidakwajaran dalam penjualan aset Bank Central Asia (BCA) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Sebanyak 9 rekomendasi tersebut tertuang dalam Keputusan DPD RI Nomor 18/DPD RI/I/2022-2023 tentang Rekomendasi atas Hasil Pelaksanaan Tugas Pansus BLBI,” ujarnya melalui keterangannya, Selasa (11/10/2022).

Dia menerangkan rekomendasi ditandatangani Ketua DPD, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan tiga Wakil Ketua yakni Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan B. Najamudin. Lantas apa saja rekomendasi yang diterbitkan DPD? Pertama, menyatakan Pansus BLBI DPD telah menemukan beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2022 berupa pembayaran bunga obligasi rekap BLBI senilai Rp47,78 triliun per September 2022.

Karena itu, dalam rekomendasinya Pansus BLBI DPD meminta pemerintah, khususnya Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar menampilkan informasi. Khususnya terkait dengan kode surat berharga negara yang berkaitan dengan BLBI sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kedua, Pansus BLBI DPD menemukan adanya ketidakwajaran (irregularity) dalam proses penjualan aset BCA dari BPPN kepada pembeli baru. Ketiga, Pansus BLBI DPD menemukan adanya ketidakwajaran saat BCA dikelola oleh tim kuasa direksi yang ditunjuk oleh pemerintah.

Keempat, Pansus BLBI DPD menyatakan hasil temuan audit BPK mengenai temuan BLBI belum ada tindak lanjut oleh pemerintah. Padahal, hasil audit BPK terkait temuan BLBI tersebut diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi. Kelima, menyatakan atas kerja Tim Satuan Tugas (Satgas) BLBI yang dibentuk pemerintah bakal berakhir pada akhir tahun 2023.

Tags:

Berita Terkait