Semrawutnya Tanah Milik Instansi Urusan Tanah
Aset Negara:

Semrawutnya Tanah Milik Instansi Urusan Tanah

Tanah milik Badan Pertanahan Nasional seluas 200.274 meter persegi tak terurus dengan baik. Mulai dari dikuasai pihak lain, anak mantan Pejabat BPN hingga ada yang belum mengantongi bukti kepemilikan hak atas tanah.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Lebih jauh, Usep mengusulkan pemerintah perlu menghidupkan kembali Menteri Koordinator Agraria. Menteri itulah yang memegang Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Perikanan dan Kelautan, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, sambungnya. Kementerian semacam ini, lanjut Usep, ada pada era Presiden Sukarno. Dengan demikian, koordinasi pendataan tanah di berbagai bidang bisa mudah dilakukan.

 

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (bidang dalam negeri dan pertanahan) Mustoko Wenimurti menandaskan BPN harus bisa membereskan aset tanah miliknya. BPN saya yakin bisa. Mereka punya mitra kerja untuk menyelesaikan sengketa tanah. Tim sudah komplet, tutur anggota Fraksi Partai Golkar ini dari telepon, Selasa (22/4). Menurut Weni, BPN bersama DPR membentuk Tim 8. Lagipula, Deputi V BPN menggandeng Kepolisian Republik Indonesia.

 

Sependapat dengan Weni, notaris senior cum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sutjipto menilai BPN mampu mengatasi masalah aset tanah tersebut. Untuk menginventarisasi aset tanah miliknya, Saya kira tak perlu bujet tinggi, ujar Sutjipto dari balik telepon, Senin (21/4).

 

Nah lo, jawatan urusan tanah kok belum rapi menjaga tiap jengkal tanahnya.

Tags: