Sengketa Pemilukada Balik ke MA Hina Pengadilan
Utama

Sengketa Pemilukada Balik ke MA Hina Pengadilan

Kewenangan MK memutus sengketa Pemilukada karena dianggap rezim Pemilu menurut UUD 1945.

Ash
Bacaan 2 Menit

Dia mengingatkan jika kewenangan sengketa Pemilukada itu mau dialihkan lagi ke MA berarti harus mengubah Undang-Undang lain yakni UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. “Kewenangan MK memutus sengketa Pemilukada selama ini diatur dalam tiga undang-undang itu,” tambahnya.

Terpisah, Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin mengatakan wacana pengembalian penanganan sengketa Pemilukada ke MA dinilai mempermainkan lembaga peradilan. “Dulu kan memang di MA, lalu dialihkan ke MK. Sekarang mau dikembalikan lagi. Apa-apaan ini? Itu namanya mempermainkan lembaga peradilan,” kata Said saat dihubungi.

Sigma menolak tegas wacana pengembalian kewenangan itu. Sistem hukum jangan dibuat eksperimen. “Kita menolak keras pengembalian itu, itu sama saja menghina lembaga MK, kita minta seharusnya DPR menolak wacana ini,” katanya.

Menurut Said, jika penanganan sengketa Pemilukada dikembalikan lagi ke MA masih ada persoalan kepercayaan yang belum tuntas dari publik terhadap profesionalitas MA. “Mafia peradilan dan hakim-hakimnya yang terlibat kasus korupsi dan persoalan hukum lainnnya membuat masyarakat belum percaya kepada MA, khususnya dalam memproses sengketa hasil pemilukada secara adil,” katanya.

Sebelumnya, Kemendagri telah mengusulkan wacana agar penanganan sengketa Pemilukada dikembalikan lagi ke MA. Alasannnya, penanganan sengketa Pemilukada yang selama ini dilakukan MK tidak efisien dan efektif.

Untuk diketahui,di Indonesia, sengketa pemilukada (dahulu bernama pilkada) untuk tingkat kabupaten dan/atau kota awalnya ditangani oleh Pengadilan Tinggi. Untuk tingkat provinsi, sengketa pemilukada ditangani MA. Lalu,kewenangan ini beralih ke MK pasca revisi UU Pemerintahan Daerah, yang kemudian menjadi UUNo. 12 Tahun 2008. Dalam peraturan ini, Pemilukada dianggap rezim Pemilu yang menjadi kewenangan MK menurut UUD 1945.

Tags: