Sengketa Perjanjian Pembiayaan: Perdata atau Konsumen?
Kolom

Sengketa Perjanjian Pembiayaan: Perdata atau Konsumen?

Sengketa pembiayaan masuk kategori sengketa perdata kontraktual jika terjadi wanprestasi/lalai dalam melaksanakan kewajiban kontraktual. Sedangkan, sengketa konsumen hanya berkaitan dengan pelanggaran hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha.

Bacaan 4 Menit

Kedua, POJK 35/2018 tidak mengenal istilah “konsumen”, melainkan POJK 35/2018 menggunakan istilah “debitur” yang didefinisikan sebagai badan usaha atau orang perseorangan yang menerima pembiayaan barang dan/atau jasa dari perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 19 POJK 35/2018. Ketiga, Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1/Yur/Perkons/2018 mengatur bahwa setiap sengketa yang berangkat dari perjanjian pembiayaan, baik yang dijaminkan dengan hak tanggungan maupun fidusia tidak tunduk pada UU Perlindungan Konsumen. Oleh karenanya BPSK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara dimaksud. Untuk itu, debitur dalam perjanjian pembiayaan bukan merupakan “konsumen”, sehingga segala bentuk wanprestasi tunduk pada hukum perdata kontraktual.

Sehubungan dengan argumentasi Penulis di atas, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 335/K/Pdt.Sus/2012 tanggal 6 September 2012 (PT. Mandiri Tunas Finance melawan Sunardi) menyatakan bahwa Pengadilan Negeri pada perkara a quo telah salah dalam menerapkan hukum dengan menguatkan Putusan BPSK Nomor: 24/Abs/BPSK-Yk/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011 yang mana BPSK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara dimaksud.

Dalam hal ini poin utama gugatan Sunardi (debitur) adalah keberatan terhadap penarikan kendaraan bermotor yang dijadikan objek jaminan fidusia oleh PT. Mandiri Tunas Finance (kreditur). Penarikan objek jaminan fidusia tersebut merupakan akibat dari kelalaian debitur dalam melaksanakan kewajiban kontraktualnya berupa melakukan pembayaran angsuran dan bunga sebagaimana dimuat dalam perjanjian pembiayaan. Hakim Syamsul Ma’rif pada Putusan Mahkamah Agung di atas berpendapat bahwa sengketa dalam perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian (kasus kontraktual) dan bukan terkait penggunaan atau kualitas dari objek pembiayaan, sehingga hal tersebut tidak termasuk dalam sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam UU Perlindungan Konsumen.

Meramu dari pendapat Penulis di atas, suatu sengketa pembiayaan masuk kategori sengketa perdata kontraktual dalam hal terjadi wanprestasi/lalai dalam melaksanakan kewajiban kontraktual. Sedangkan, sengketa konsumen hanya berkaitan dengan pelanggaran hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha seperti kualitas barang/jasa, kesesuaian informasi barang/jasa, dan sebagainya.

*)Jefferson Hakim, S.H., Analis Penuntutan (Calon Jaksa) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait