Pengambilalihan ini dilakukan melalui proses bidding yang kompetitif dimana Makes harus membantu Protelindo secara intensif dalam menganalisis seluruh risiko yang timbul dari tuntutan Penjual berdasarkan dokumen transaksi dan pada saat yang sama, memberikan nasihat hukum strategis kepada Protelindo dalam menegosiasikan dokumen transaksi. Karena STP merupakan penyedia menara telekomunikasi, proses transaksi juga membutuhkan ketelitian dari Makes dalam melakukan legal due diligence atas menara telekomunikasi yang cukup banyak dalam waktu yang cukup singkat, yaitu sekitar 4.000 menara telekomunikasi. Pendekatan negosiasi yang intens namun strategis dari Makes dan Protelindo berhasil membuat Protelindo dinyatakan sebagai pemenang tender.
Tsaniya adalah roda utama dalam transaksi ini, dan berhasil mengatur tim untuk memastikan bahwa setiap anggota tim menyelesaikan tugas yang diberikan dengan tekun dan tidak ada penundaan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Project lainnya yang ditangani oleh Tsaniya adalah penerbitan USD 285.000.000 Jumlah Pokok Total dari 8,5% Surat Utang yang jatuh tempo pada 2026 (“Surat Utang”) oleh Golden Energy and Resources Limited (“GEAR”), yang dijamin oleh Golden Investments (Australia) Pte. Ltd.
Transaksi ini terbilang cukup rumit dikarenakan penerbitan Surat Utang tersebut dijaminkan dengan gadai atas saham-saham GEAR pada suatu perusahaan publik Indonesia yang pada saat diterbitkannya Surat Utang baru tersebut masih digadaikan. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa GEAR mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan Amerika Serikat dan Indonesia, suatu pengaturan yang rinci harus didiskusikan dan disepakati dalam Surat Utang tersebut agar keseluruhan transaksi dapat dilaksanakan dengan baik.
Tsaniya memainkan peran utama dalam transaksi ini, dimana ia harus secara intensif berkoordinasi dengan sejumlah penasihat dan pendukung profesional lainnya untuk menyusun rencana strategis agar setiap tahap transaksi dapat dilakukan dengan lancar.
“Sebagai yang terdepan dalam industri hukum Indonesia secara terus menerus sejak awal tahun 90-an, kami dikenal dengan upaya kami yang konsisten dan berkesinambungan atas keunggulan dan inovasi. Tsaniya adalah salah satu assosiate kami yang menunjukkan kegigihan yang luar biasa secara konsisten dan melebihi ekspektasi klien kami. Tsaniya merupakan seseorang yang saya andalkan yang telah mewakili dan menunjukkan standar tinggi keunggulan firma kami secara profesional dalam industri hukum Asia.” Ucap Yozua Makes, Managing Partner dari Makes & Partner Law Firm
Selain daripada project-project sukses di atas, Tsaniya mewakili Makes bertindak untuk dan atas nama PT Gajah Tunggal Tbk. (“Perseroan”), suatu produsen ban terintegrasi terbesar di Asia Tenggara yang memiliki dan mengoperasikan fasilitas manufaktur ban di Indonesia sejak tahun 1951. Transaksi ini berkaitan dengan penerbitan USD175.000.000 Jumlah Pokok Total dari 8,950% Surat Utang Lama yang Dijaminkan yang jatuh tempo pada tahun 2026 (“Surat Utang”) yang diterbitkan oleh Perseroan dan dijamin oleh anak perusahaan Perseroan, yakni PT Prima Sentra Megah dan PT Filamendo Sakti.
Makes membantu Perseroan dalam penyusunan strategi yang efisien untuk melakukan refinancing atas surat utang terdahulu, sembari mempersiapkan penerbitan Surat Utang. Kompleksitas lebih lanjut atas transaksi ini adalah bahwa aset yang akan digunakan sebagai jaminan Surat Utang masih dibebani pada surat utang lama. Dalam membantu Perseroan, Makes berhasil membantu Perseroan dalam melepaskan seluruh jaminan yang akan dijadikan sebagai jaminan pada seluruh Surat Utang dalam waktu yang ketat.
Tsaniya adalah Senior Associate dan ditugaskan untuk menjadi pendorong utama untuk transaksi ini. Ia berhasil memahami seluk-beluk transaksi ini dan melaksanakan tugas secara menyeluruh. Ia memahami kekuatan rekan satu timnya dan mendelegasikan pekerjaan sedemikian rupa sehingga produk akhir dapat memenuhi harapan klien.