Sepanjang 2020-2023 Terbit 317 PP, Potensi Over Regulasi
Edisi Khusus Legislasi 2023

Sepanjang 2020-2023 Terbit 317 PP, Potensi Over Regulasi

Diperkirakan jumlah PP yang belum diterbitkan dan aturan turunan lainnya lebih banyak ketimbang jumlah PP periode 2020-2023. Perlu memperketat masuknya usulan PP dan Perpres ke dalam instrumen perencanaan atau Progsun.

Oleh:
Ady Thea DA/RFQ
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, kedudukan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis dari sebuah aturan di atasnya menjadi keharusan yang dipenuhi dalam pelaksanaan materi muatan sebagaimana tertuang dari UU. Namun dalam kajian sejumlah lembaga, Indonesia memiliki sedemikian banyak peraturan yang berujung over regulasi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Fitriani Ahlan Sjarif, mengatakan tidak ada indikator untuk menyebut berapa standar jumlah peraturan pelaksana yang diterbitkan dalam satu tahun atau periode tertentu. Hal itu terkait subjektivitas pembentuk UU untuk mengatur dalam beleid tersebut berapa banyak peraturan pelaksana seperti PP yang dimandatkan untuk diterbitkan oleh pemerintah.

Ada cara pandang di kalangan perancang yang menilai dalam membuat UU tidak perlu rigid dan teknis. Berbagai hal yang mengatur teknis dimandatkan untuk diterbitkan dalam PP. Hal itu yang menyebabkan suatu UU banyak atau tidak melahirkan peraturan pelaksana. Tapi secara teori, suatu UU tidak mungkin absen memberi amanat untuk membuat PP.

“Ini subjektivitas perancang (UU,-red). Mungkin ada UU yang banyak mendelegasikan PP atau bahkan tidak ada PP. Tapi secara teori tidak mungkin tidak punya peraturan pelaksana karena parlemen terbatas, tidak mengetahui hal detail ketimbang pemerintah,” ujarnya saat berbincang melalui sambungan telepon dengan Hukumonline, Kamis (28/12/2023).

Baca juga:

Dalam kurun 2020-2023 setidaknya, pemerintah sudah menerbitkan sekian ratus PP yang menjadi aturan turunan dari sejumlah UU yang diterbitkan pemerintah. Mengacu pada data laman peraturan.go.id, setidaknya didapat informasi pemerintah sudah menerbitkan 317 PP dengan beragam sektor.

Hukumonline.com

Dalam kurun 2020-2023 dengan 317 PP sebagai aturan pelaksana dari sejumlah UU amatlah banyak. Rinciannya tahun 2020 terbit sebanyak 81 PP, namuna hanya 77 PP yang berlaku, sisanya tidak berlaku lagi. Sedangkan pada tahun 2021 terdapat  122 PP dengan rincian hanya 122 yang berlaku, sedangkan 1 tidak lagi berlaku. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait