Sepanjang Semester I 2015, LPSK Terima 755 Laporan
Berita

Sepanjang Semester I 2015, LPSK Terima 755 Laporan

Dari 37 laporan kekerasan terhadap anak, sebanyak 33 orang mendapat pelayanan LPSK.

YOZ
Bacaan 2 Menit
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (kiri). Foto: Sgp
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (kiri). Foto: Sgp
Selama semester I tahun 2015, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK)telah menerima 755 laporan permohonan. Laporan tersebut didominasi oleh laporan kasus pelanggaran HAM sebanyak 544 laporan, 52 laporan kasus korupsi, 37 kasus kekerasan seksual pada anak, 10 laporan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), 2 laporan kasus narkotika dan satu laporan kasus pencucian uang.

Hal ini disampaikan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat jumpa pers, Kamis (30/7), di Jakarta. Dia mengatakan, ada 109 laporan berasal dari kasus tindak pidana umum lainnya, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, kekerasan fisik dan penelantaran anak, perampasan kemerdekaan terhadap anak di bawah umur.

Kemudian perampasan dan perusakan, pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan, penggelapan dan penganiayaan, narkotika dan penganiayaan berat, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, pemerasan dan pencucian uang, penipuan, pengrusakan dan penggelapan.

"Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2015, LPSK telah memberikan layanan perlindungan bagi 293 orang, terdiri dari kasus korupsi 76 orang, TPPO 88 orang, penganiayaan 57 orang, kekerasaan seksual 24 orang, penggelapan pajak satu orang dan tindak pidana lainnya 47 orang," kata Haris.

Menurutnya, LPSK telah memberikan layanan bantuan seperti medis, psikologis dan restitusi dan kompesasi kepada 1.300 orang yang melibatkan kasus pelanggaran HAM berat dengan jumlah 1.212 orang, kekerasan dalam rumah tangga dua orang, kekerasan seksual terhadap anak 17 orang, korupsi tiga orang, tindak pidana penganiyaan tiga orang serta tindak pidana perdagangan orang 63 orang.

"Pemberian layanan perlindungan dan bantuan ini termasuk akumulasi dari kasus yang dilaporkan tahun sebelumnya. Jadi, bukan hanya laporan yang masuk tahun ini saja," ujarnya.

Selain itu, sambung Semendawai, LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi yang bersatus sebagai whistle blower (WB) dan justice collaborator (JC). Semendawai menuturkan pada semester pada semester 1 tahun 2015, terdapat delapan JC dan empat WB yang mendapatkan perlindungan dari LPSK.

"Mereka dominan terkait kasus korupsi yang berasal sejumlah daerah di Indonesia," katanya.  

Wakil Ketua LPSK Askari Razak menambahkan, LPSK terus berupaya untuk memenuhi hak-hak terkait anak yang menjadi saksi dan korban. Dari 37 laporan tersebut, sebanyak 33 anak mendapat pelayanan LPSK.

Adapun perlindungan yang diberikan LPSK bisa berupa pendampingan saat saksi atau korban melalui proses hukum, atau memfasilitasi saksi dan korban untuk mendapat hak-hak yang semestinya diberikan.

"Kami memilih masih tingginya kekerasan terhadap anak. Hal ini terjadi hampir merata di seluruh provinsi di Indonesia. Pelakunya beragam, mulai dari aparat, guru, dan orang tua," kata Askari.
Tags:

Berita Terkait