Serikat Buruh: Revisi Permenaker JHT Jangan Akal-Akalan
Terbaru

Serikat Buruh: Revisi Permenaker JHT Jangan Akal-Akalan

Serikat buruh menuntut mekanisme klaim JHT dikembalikan seperti Permenaker No.19 Tahun 2015. Buruh yang mengalami PHK bisa mengklaim 100 persen manfaat JHT.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ratusan massa buruh saat melakukan aksinya di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (16/2/2022). Foto: RES
Ratusan massa buruh saat melakukan aksinya di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (16/2/2022). Foto: RES

Rencana pemerintah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT diapresiasi kalangan serikat buruh. Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan beleid itu memang semestinya direvisi atau dicabut.

Tapi Iqbal menegaskan kepada pemerintah terutama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan jangan “akal-akalan” dalam merevisi Permenaker No.2 Tahun 2022. Dia khawatir dalam revisi nanti buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bisa mencairkan manfaat JHT 100 persen.

“Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan jangan ‘akal-akalan’ terkait pencairan JHT. Kami mau manfaat bisa cair 100 persen, jangan dibatasi sekian persen,” kata Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (22/2/2022).

(Baca Juga: Sederhanakan Aturan Klaim, Pemerintah Revisi Permenaker JHT)

Iqbal mengusulkan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022 itu memuat setidaknya 2 poin. Pertama, mencabut Permenaker No.2 Tahun 2022. Kedua, memberlakukan kembali Permenaker No.19 Tahun 2015.

Permenaker No.19 Tahun 2015 membuka peluang bagi buruh yang mengalami PHK untuk mendapatkan manfaat JHT 100 persen setelah melewati masa tunggu 1 bulan. Peserta yang berhenti bekerja itu meliputi mengundurkan diri; mengalami PHK; dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Iqbal berpendapat arahan Presiden Joko Widodo kepada jajarannya untuk merevisi Permenaker No.2 Tahun 2022 itu maksudnya mencabut aturan tersebut. Sehingga Permenaker No.19 Tahun 2015 berlaku kembali.

Permenaker No.19 Tahun 2015 memberi kemudahan bagi buruh dalam mengklaim manfaat JHT ketimbang Permenaker No.2 Tahun 2022. Buruh yang mengalami PHK tidak perlu menunggu sampai usia pensiun 56 tahun, tapi cukup melewati masa tunggu 1 bulan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait