Serikat Buruh Beberkan Alasan Dukung Perppu Cipta Kerja
Terbaru

Serikat Buruh Beberkan Alasan Dukung Perppu Cipta Kerja

Antara lain sudah tidak percaya dengan anggota DPR, apalagi jelang tahun politik akan ada tarik menarik kepentingan, sehingga hasil revisi UU Cipta Kerja yang dibahas di DPR berpotensi tidak sesuai harapan buruh. KSPI mengusulkan klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dikembalikan lagi ke dalam UU Ketenagakerjaan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: ADY
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: ADY

Sejak awal pembahasan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kalangan serikat buruh merupakan salah satu elemen masyarakat sipil yang memprotes keras terbitnya beleid tersebut. Substansi UU Cipta Kerja yang merevisi sejumlah ketentuan dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara umum merugikan buruh. Hal serupa juga dialami kelompok masyarakat lainnya, seperti petani, masyarakat hukum adat dan nelayan karena UU Cipta Kerja semakin mempermudah peluang terjadinya perampasan tanah rakyat.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), ada 2 cara yang bisa dilakukan untuk membenahi UU Cipta Kerja. Pertama, melalui program legislasi nasional. Kedua, menerbitkan Perppu.

Iqbal menegaskan pihaknya tidak memilih opsi pertama dimana perbaikan UU Cipta Kerja dilakukan melalui pembahasan oleh pemerintah dan DPR. Menurutnya, hal itu mengembalikan lagi pembahasan UU Cipta Kerja seperti sebelumnya ketika pertama dibentuk. Akan ada tarik menarik kepentingan, apalagi akan masuk tahun politik jelang perhelatan Pemilu 2024.

Pengalaman kalangan serikat buruh ketika pembahasan RUU Cipta Kerja menurut Iqbal menjadi pelajaran berharga mengingat semua konsep yang ditawarkan kepada DPR tidak digunakan. Pengesahan RUU Cipta Kerja kala itu juga dilakukan terburu-buru. Alhasil, UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja isinya mengecewakan karena merugikan kalangan buruh dan elemen masyarakat lainnya.

“Kami usul klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dikembalikan lagi sebagaimana aturan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga:

Mengingat pengalaman pahit pembahasan RUU CIpta Kerja itu Iqbal mengatakan pihaknya tidak lagi percaya dengan anggota DPR yang ada sekarang. Oleh karena itu, dia menolak jika revisi UU Cipta Kerja dilakukan di DPR melalui mekanisme prolegnas. Ia menilai lebih baik menggunakan mekanisme Perppu. Tapi Iqbal menegaskan harus ada kondisi kedaruratan untuk diterbitkan Perppu.

Tags:

Berita Terkait