Kalangan asosiasi pengusaha telah menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan uji materi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Senin (28/11/2022) besok.
Ada 10 asosiasi pengusaha yang mengajukan permohonan uji materi itu meliputi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), dan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSYFI).
Kemudian, Perkumpulan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Presiden KSPI, Said Iqbal, memaklumi langkah yang ditempuh Apindo dkk untuk mengajukan uji materi terhadap beleid yang diterbitkan 17 November 2022 itu. “Itu adalah langkah yang dibenarkan oleh hukum,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Jum’at (25/11/2022).
Baca Juga:
- 5 Alasan Asosiasi Pengusaha ‘Gugat’ Permenaker Upah Minimum 2023
- Dewan Pengupahan DKI Jakarta Hasilkan 4 Rekomendasi Upah Minimum
- Telah Terbit Permenaker Penetapan Upah Minimum Tahun 2023
Kendati memahami upaya yang dilakukan kalangan pengusaha, tapi Iqbal menegaskan serikat buruh mengecam keinginan Apindo untuk tetap menggunakan PP No.36 Tahun 2021 untuk menetapkan upah minimum. “Mengecam keras sikap Apindo yang masih bertahan dengan PP No.36 Tahun 2021, padahal sudah ada dasar hukum yang baru,” ujar Iqbal.
Iqbal mengingatkan PP No.36 Tahun 2021 memuat ketentuan yang mengatur batas atas dan batas bawah upah minimum. Menurutnya, konsep seperti itu tidak dikenal dalam mekanisme penetapan upah minimum di berbagai negara. “Yang mengenal batas bawah dan batas atas hanya perusahaan taksi yaitu tarif bawah dan tarif atas,” ujarnya.