Serikat Pekerja Protes 49 TKA China Masih Diizinkan Masuk Indonesia
Utama

Serikat Pekerja Protes 49 TKA China Masih Diizinkan Masuk Indonesia

Permenkumhan itu dinilai tidak selaras dengan kebijakan pemerintah sendiri untuk mengatasi penyebaran virus corona di Indonesia. Serikat pekerja menduga 49 TKA itu masuk secara ilegal karena hanya menggunakan visa kunjungan.

Adi Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Sementara bagi warga Tiongkok yang mengajukan permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas pada perwakilan Indonesia di negara lain yang tidak terjangkit virus corona pun harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris. Kedua, pernyataan bersedia berada 14 hari di wilayah yang bebas virus corona sebelum masuk Indonesia. Ketiga, pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan pemerintah Indonesia.

 

Karena itu, Mirah mendesak pemerintah untuk melakukan tindakan hukum tegas terhadap 49 TKA itu. Dia menduga puluhan TKA itu masuk hanya menggunakan visa kunjungan. Jika mereka mau bekerja di Indonesia, harus mengantongi izin sesuai peraturan, seperti kartu izin tinggal terbatas (Kitas) atau kartu izin tinggal tetap (Kitap).

 

“Jika mereka menggunakan visa kunjungan, tapi kenyataannya mereka bekerja maka ini pelanggaran hukum,” tegasnya.

 

Seperti diketahui, Peraturan Presiden No.20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA mengatur setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki/mengantongi visa tinggal terbatas (vitas) untuk bekerja. Permohonan vitas dapat dijadikan permohonan izin tinggal terbatas (itas). Itas ini merupakan izin tinggal sebagai TKA yang bekerja di Indonesia.

 

Mengantongi dokumen sah

Kepala Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang membenarkan informasi berupa video kedatangan Warga Negara Tiongkok di Kota Kendari melalui Bandara Haluoleo yang beredar di media sosial. Dia mengungkapkan 49 TKA itu menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku 60 hari.

 

Visa diterbitkan 14 Januari 2020 di KBRI Beijing untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan bekerja seperti diatur Permenkumham No.51 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permenkumham No.24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.

 

Permenkumham No.51 Tahun 2016 mengatur permohonan visa kunjungan bagi orang asing yang merupakan calon TKA dalam uji coba kemampuan dalam bekerja, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Dirjen Imigrasi. Visa ini berlaku selama 60 hari sejak mendapat persetujuan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait